Connect with us

Uncategorized

Polres Majalengka Ciduk Tujuh Pengedar Narkoba Selama Tahun 2025

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Majalengka berhasil meringkus tujuh pengedar narkoba selama bulan Januari-Februari 2025 di lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka yakni AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37).

Kasatnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tujuh tersangka, empat orang merupakan warga Majalengka.

Sementara tiga pelaku lainnya dari luar daerah seperti warga Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bireun, Aceh.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 20 paket seberat 13,59 gram dan lima paket tembaku sintetis seberat 6,08 gram.

“Kemudian jenis psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8.035 butir,” jelas Sigit, Jumat (28/02).

Advertisement

Pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka ini merupakan salah satu hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M.

Tujuh tersangka yang kini mendekam di penjara ini akan mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Tersangka jenis tembakau sintetis akan di jerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, sedangkan tersangka jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka psikotropika, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Advertisement

“Yang menjual atau mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Ia juga menegaskan Polres Majalengka telah memperkuat pintu masuk guna mencegah peredaran narkoba menjelang Ramadan 2025.

“Polres Majalengka akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba terutama selama bulan suci Ramadan tahun 2025,” tegasnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend