Connect with us

Umum

Dituding Janggal, Kop Surat Dinas Wabup Indramayu Sudah Sesuai Aturan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Beberapa hari lalu sempat ramai postingan terkait salah satu akun yang mempertanyakan kejanggalan surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

Surat dinas tersebut di tandatangani oleh Wabup Indramayu terpilih H Syaefudin.

Menyikapi hal itu, Kabag Organisasi Setda Indramayu Iman Hadirokhman menegaskan penggunaan kop Wabup Bupati Indramayu tersebut sudah sesuai aturan.

“Yang beredar di media sosial itu surat dinas biasa dan sudah sesuai ketentuan,” katanya.

Hal ini sesuai Permendagri No.1/2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Serta Perbup No.30/2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Iman menambahkan penggunaan kop tersebut di gunakan untuk naskah dinas yang bersifat tidak mengatur atau bukan produk hukum.

Menurutnya, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani Naskah Dinas terdiri dari dua yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas.

“Yang terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas dan surat pernyataan,” jelas Iman.

Advertisement

Termasuk, lanjutnya, melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo.

Sedangkan atas nama Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dapat menandatangani naskah dinas.

Yakni terdiri dari surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas dan surat pernyataan.

“Yang terdiri dari surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam dan sertifikat,” terangnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend