Connect with us

Budaya

KemenkumHAM Jabar Beri Tiga Motif Batik Cirebon Kekayaan Intelektual Komunal

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari KemenkumHAM Jabar berkat upayanya memberikan perlindungan terhadap motif batik khas Cirebon, Rabu (19/03).

Sertifikat di serahkan langsung oleh Kakanwil KemenkumHAM Jabar Asep Sutandar kepada Bupati Cirebon Imron Rosyadi di ruang rapat Bupati Cirebon.

Imron mengatakan sertifikat ini menjadi bukti jika pihaknya telah bekerja maksimal melindungi motif batik Cirebon sebagai produk budaya yang harus di lestarikan.

Dengan di raihnya sertifikat KIK, motif batik khas Cirebon resmi mendapatkan persetujuan dan perlindungan hukum.

“Kami akan terus mendorong perlindungan karya budaya lainnya,” katanya.

Advertisement

Dengan pengakuan ini, motif batik Cirebon kian di akui sebagai bagian dari identitas sekaligus warisan budaya yang harus di promosikan lebih luas lagi.

Sementara itu, Kadisdagperin Kabupaten Cirebon Dadang Raiman menambahkan pihaknya awalnya mengusulkan 70 motif batik.

Namun tiga motif yang telah lolos dan mendapat sertifikat KIK antara lain Tebu Sekeret, Bintulu dan Jangkar Cina.

Ia menegaskan prestasi ini menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah di Jabar yang konsen dalam perlindungan produk budaya.

Kakanwil KemenkumHAM Jabar Asep Sutandar meyakini sertifikasi KIK akan berdampak positif bagi industri batik di Cirebon.

Advertisement

“Karena bisa meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk budaya serta terhindar dari klaim pihak lain,” ujarnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend