Connect with us

Umum

Miris! Petugas Keamanan Rumah Sakit di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang petugas keamanan di salah satu rumah sakit ternama di Kota Cirebon, berinisial WS, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Ia kini mendekam di sel tahanan setelah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon di kediamannya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

WS yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan justru terlibat dalam bisnis gelap yang membahayakan generasi muda. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025), WS terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menunduk lesu saat diperkenalkan sebagai tersangka.

Berjualan Obat Keras Demi Tambahan Uang

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa WS telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan. Obat-obatan keras seperti pil trihexyphenidyl dan tramadol dijual secara langsung kepada pembeli tanpa resep dokter.

“WS kami tangkap di rumahnya setelah kami selidiki aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras ilegal. Mirisnya, mayoritas pembeli adalah anak muda usia produktif,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam pengakuannya, WS mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi. Ia menyebut penghasilan sebagai satpam tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya nekat jualan karena gaji security nggak cukup. Tiap transaksi bisa untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ucap WS lirih di hadapan awak media.

Operasi Besar, 9 Tersangka Diamankan

Penangkapan WS merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam periode April hingga awal Mei 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan total 9 tersangka dari berbagai lokasi.

Empat di antaranya merupakan pelaku kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara lima lainnya adalah pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin.

Advertisement

“Untuk kasus narkotika, tersangka yang kami tangkap berinisial FA, A, FRP, dan BS. Sedangkan kasus obat ilegal melibatkan tersangka IM, FF, MR, WSL, dan WS,” jelas Sumarni.

Barang Bukti Ribuan Butir Obat dan Narkotika

Polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar dari tangan para tersangka. Di antaranya, sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, serta 1.519 butir pil trihexyphenidyl dan 1.360 butir pil tramadol.

“Peredaran obat ilegal dan narkotika sangat merusak generasi muda. Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Empat tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka antara lain pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Advertisement

Sementara itu, lima pelaku peredaran obat ilegal, termasuk WS, dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Continue Reading

Yang Lagi Trend