Connect with us

Ekbis

Upaya Pemkab Cirebon Berantas Premanisme dalam Rekrutmen Ketenagakerjaan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mempersempit tindakan premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan sosialiasi mengenai pola penjaringan pekerja perusahaan.

Proses rekrutmen di perusahaan acapkali terjadi tindakan transaksional yang di lakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan.

Untuk itu, Pemkab Cirebon menggandeng Kejari, Polresta dan Asda Kesra Setda selaku sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme.

Pada kegiatan sosialisasi itu hadir beberapa perwakilan perusahaan, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), camat dan Bursa Kerja Khusus (BKK).

Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan bupati telah mengeluarkan surat edaran (SE).

Advertisement

SE itu mengenai Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri di Kabupaten Cirebon.

Ada sembilan poin yang tertera dalam SE tersebut yang akan di jadikan sebagai pedoman perusahaan.

Di antaranya perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke disnaker.

“Setiap rekrutmen yang akan di lakukan akan melalui kami terlebih dahulu sebagai pintu awal,” jelasnya.

Novi juga menyampaikan SE itu juga mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan.

Advertisement

Serta pencari kerja disabilitas yang harus di akomodir oleh perusahaan.

Pemkab Cirebon juga berupaya untuk terus mengentaskan pengangguran dengan berbagai cara.

“Data pencari kerja ada di kami dan desa sehingga setiap perusahaan yang membuka lowongan, harus menyesuaikan dengan data yang ada,” terangnya.

Novi menilai pola tersebut akan mengeliminasi tindakan transaksional dan pekerja titipan oknum dengan bayar membayar.

Screening awal akan di sesuaikan dengan data pencari kerja untuk klasifikasi jenis lowongan pekerjaan.

Advertisement

“Setelah itu, proses selanjutnya di lakukan oleh manajemen perusahaan sehingga akan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi,” terangnya.

Pemkab sejauh ini telah berupaya mengeluarkan beberapa kebijakan guna menghilangkan tindakan negatif dalam proses perekrutan tenaga kerja. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend