Connect with us

Umum

Geram Dituding Mafia Tanah Hingga Tindakan Premanisme, Begini Reaksi Sugiarto Tjiptohartono

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) Cirebon Sugiarto Tjiptohartono geram lantaranya dirinya digugat oleh Widjoyo Santoso (WS) lantaran dituduh sebagai mafia tanah hingga melakukan tindakan premanisme. Padahal, Sugiarto mengaku telah membantu WS yang saat itu tengah mengalami kesulitan keuangan.

Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono mengungkapkan, semula pihak WS meminta tolong kepada Sugiarto untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan yang tengah menjeratnya. Sugiarto, katanya iba dan menolong dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan WS atas kedua asset yang dimilikinya.

“Obyek yang ditransaksikan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing nomor 53 dan 54 di Notaris dengan nilai transaksi atas obyek yang di Lemahwungkuk tepatnya SRJ Motor sebesar Rp. 16.600.000.000,- dan untuk obyek yang terletak di Kedawung yang obyeknya tengah di Sewa oleh PT. WAHANA REJEKI
MOBILINDO (Deler Nissan) dengan nilai transaksi Rp. 17.500.000.000,- sehingga total yang ditransaksikan senilai Rp. 34.100.000.000,” ungkap Ihsan kepada wartawan di Cirebon, Rabu (9/7/2025).

Ia mengungkapkan, objek tersebut dilakukan PPJB oleh Sugiarto lantaran pihak Widjoyo Santoso tidak mampu membayar hutang pinjaman ke pihak koperasi dan perbankan. Nilai utang yang harus dibayar Widjoyo sebesar Rp. 22.500.000.000. Dalam hutang piutang tersebut, Widjoyo memberikan jaminan berupa Tanah dan Bangunan di Lemahwungkuk Kota Cirebon yakni SRJ MOTOR dan di Kedawung Kabupaten Cirbeon yang Obyeknya tengah di Sewa oleh PT. WAHANA REJEKI MOBILINDO (Deler Nissan).

“Semua proses PPJB sah dan legal secara hukum dokumen juga lengkap jadi klien kami anggap masalah yang menimpa kerabatnya WS ini sudah selesai. Tapi beberapa waktu kemudian klien kami malah di somasi oleh pengacara WS,” ujar Ihsan.

Advertisement

Menurutnya, isi somasi yang dilayangkan kepada Sugiarto sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya. Bahkan, katanya, dalam somasi tersebut, Sugiarto di tuding dengan sebutan Mafia Tanah hingga upaya melakukan tindakan teror fisik dan psikis.

Bahkan, katanya, dalam somasi, kliennya dituduh melakukan upaya pemaksaan dengan cara-cara premanisme. Padahal, katanya, semua tuduhan yang dilayangkan tersebut tidak benar.

“Anehnya klien kami terus digugat kemudian dicabut lagi gugatannya sampai lima kali bahkan lebih itu di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Klien kami juga digugat melalui Pengadilan Negeri Sumber namun dicabut lagi,” ujarnya.

Ihsan mengatakan, kliennya pernah dilaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan melakukan tindak pidana memasukkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Melihat kondisi tersebut, Sugiarto katanya melayangkan gugatan balik terhadap WS atas objek sengketa dua objek yang sudah dibelinya.

Yakni Obyek Sengketa di Lemahwungkuk atau SRJ Motor melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon dan telah di putus oleh Pengadilan Negeri Cirebon dengan Putusan No. 6/PDT.G/2024/PN. Cbn., tanggal 11 Desember 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 74/PDT/2025/PT.BDG tanggal 25 Februari 2025 dan saat ini sedang dalam Proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Advertisement

Kemudian gugatan atas obyek sengketa yang terletak di Kedawung atau Dealer Nissan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber dan telah mendapatkan putusan nomor No. 8/Pdt.G/2024/PN SBR pada tanggal 29 Agustus 2024 Jo Putusan Banding PT Bandung nomor No. 642/PDT/2024/PT.BDG pada tanggal 26 November 2024 dan saaat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Bahwa atas tindakan Pelaporan Pidana yang dilakuakn oleh Bapak WS terhadap klien kami Bapak Sugiarto Tjiptohartono, telah dihentikan oleh Polda Jabar dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP terhitung sejak
tanggal 14 Maret 2024 dihentikan proses penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ihsan mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cirebon dan telah di putus oleh Pengadilan Negeri Cirebon dengan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025.

“Atas putusan tersebut Bapak WS telah menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 30 Juni 2025,” ujarnya.

Berdasarkan rentetan peristiwa hukum tersebut, Ihsan selaku kuasa hukum Sugiarto berharap proses hukum yang sudah berjalan lama ini bisa selesai dengan adanya kesadaran atas adanya tindakan yang salah dari WS kepada kliennya.

Advertisement

“Klien kami yang telah menolong Bapak WS namun malah di gugat dan dilaporkan ke Pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend