Connect with us

Lifestyle

DLH Kabupaten Cirebon: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp500 Ribu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDWakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman (Jigus) meminta masyarakat untuk membudayakan kebersihan, salah satunya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau pembersihan tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (09/07).

Menurut Jigus, saat ini banyak TPS liar yang di temukan di Kabupaten Cirebon sehingga ia mengajak masyarakat untuk menerapkan hidup sehat dan bersih.

“Jika lingkungan bersih, maka kesehatan juga akan terjaga,” ujarnya.

Selain itu, Jigus juga menginstruksikan supaya semua pihak bekerja sama dalam upaya mencegah munculnya TPS liar mulai dari tingkatan desa.

Advertisement

Jigus mengungkapkan perlu adanya koordinasi.

“Jika ada TPS liar, kami minta di infokan agar segera di tangani dan di bersihkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan menyebut pembersihan TPS liar di Desa Kertawinangun sudah kedua kalinya.

Ia juga menyayangkan tindakan warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Iwan menjelaskan pihaknya berencana mengerahkan 10 truk untuk mengangkut sampah dengan estimasi satu truk memuat 3 ton sampah.

Advertisement

“Berarti ada 30 ton sampah dari sini,” tuturnya.

Tindakan selanjutnya, DLH telah melakukan komunikasi dengan camat dan kuwu setempat.

“Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi buang sampah di sini,” jelas Iwan.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyebut pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah liar.

Akan ada denda yang di berikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan hingga sebesar Rp500 ribu.

Advertisement

“Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” harap Iwan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend