Connect with us

Umum

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Rosy Giok Menanti Keadilan Atas Kasus Penipuan Pendidikan dan Ruko

Published

on

BANDUNG – Rosy Giok Lie, salah satu korban penipuan kasus pendidikan untuk sekolah ke Tiongkok hingga berlanjut pada pembelian ruko, kini sedang menanti keadilan.

Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum pada 23 Juli 2024. Ketika itu, Rosy melaporkan Meliawaty dan Iwan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli ruko.

Ruko itu memiliki luas tanah 87 meter persegi, luas bangunan 104 meter persegi, dengan nomor SHM 447 atas nama Iwan di Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ditemui di kawasan Setrasari, Sukajadi, Kota Bandung, Rosy pun menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya.

Pada 2023 silam, Rosy berniat mengikutsertakan anaknya bersekolah ke Tiongkok. Namun, program itu tidak gratis, Rosy harus merogoh kocek sebesar Rp423 juta.

Advertisement

“Tapi sebelum anak saya berangkat ke Cina, ternyata saya dapat informasi tentang dugaan penipuan dan atau terkait program sekolah ke Cina yang diikuti saya,” kata Rosy, Jumat (18/7/2025).

Rosy menambahkan, setelah ada informasi dugaan penipuan, pada 1 Juli 2023, Meliawaty dan Iwan pun mendatangi Rosy dan suaminya yang bernama Ganda Lesmana.

Saat itu Meliawaty dan Iwan berjanji mengembalikan dana untuk menyekolahkan anaknya ke Cina dengan cara menjual ruko milik Iwan kepadanya.

Ia berujar, nilai penjualannya akan dikurangi dengan kerugian biaya sekolah ke Cina Rp 423 juta yang sepakat akan diganti Rp 250 juta dan biaya sewa ruko Rp 240 juta, karena ruko yang akan dijual beli sedang dalam masa sewa sampai Juli 2026.

“Pada 11 Juli 2023, dilakukan appraisal dengan hasil nilai pasar atas ruko Rp 2,295 miliar dan nilai jual beli ruko yang disepakati para pihak Rp 2,5 miliar. Sesuai kesepakatan, harga yang disepakati itu Rp 2,5 miliar akan dikurangi dengan kerugian uang sekolah ke Cina Rp 250 juta, kemudian dikurangi dengan masa sewa tiga tahun Rp 240 juta, sehingga sisa yang harus saya bayarkan Rp 2,075 miliar. Suami saya sudah membayarnya DP pertama pada 5 Agustus 2023 Rp 75 juta dan DP kedua pada 10 Agustus 2023 Rp 230 juta, serta sisa pembayaran menjadi Rp 1,7 miliar dengan catatan Rp 1 miliar akan dibayarkan melalui KPR BCA dan Rp 770 juta akan dibayar setelah penandatanganan akta jual beli terlaksana,” ujarnya.

Advertisement

Rosy pun menuntut pengembalian kerugiannya secara utuh guna mendapatkan keadilan, karena penipuan jual beli ruko sekaligus anaknya tidak jadi bersekolah ke Cina.

Rosy mengaku kerugiannya mencapai Rp 800 juta dan hanya dikembalikan Rp 305 juta. Namun, hal itu tidak pernah terlaksana.

Sehingga, Rosy dan Ganda melalui kuasa hukum terdahulu menyurati Iwan dan Meliawaty dengan surat pemberitahuan tertanggal 29 Januari 2024.

Continue Reading

Yang Lagi Trend