Connect with us

Ekbis

OJK Terbitkan POJK Tata Kelola dan Integritas IAKD

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.16, Selasa (22/07).

POJK No.16 itu memuat tentang penilaian kemampuan, kepatutan dan penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD.

Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Sekaligus mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama.

Tata kelola yang baik, kecakapan manajerial dan integritas pengelola di yakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.

Advertisement

Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap pihak utama sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan dan kompetensi.

Penilaian kembali di lakukan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak utama.

Seperti dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

Advertisement

POJK ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober dan merupakan pelaksanaan amanat UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD.

Termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat.

Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD di harapkan senantiasa di kelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Advertisement

Guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend