Ekbis
KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan di Jalan Penataran No. 7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa aset berupa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, merupakan milik sah PT KAI. Putusan ini menjadi pijakan penting dalam penguatan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Proses hukum ini bermula pada Desember 2024, saat seorang penghuni yang menempati bangunan tersebut secara ilegal menggugat surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI terkait upaya penertiban aset. Sebagai respon, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum perusahaan atas kepemilikan aset yang disengketakan.
Melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Majelis Hakim menolak gugatan penghuni untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT KAI, dengan pokok putusan yang menyatakan bahwa:
1. PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan objek sengketa berupa rumah perusahaan seluas 214 m² yang berlokasi di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 869 m², yang merupakan bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.
2. Tergugat rekonvensi, yakni penghuni sebelumnya, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi putusan tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan hukum yang diberikan oleh pengadilan.
“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap” ujar Luqman.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara. Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya8 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum6 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum8 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan