Ekbis
Status Red Notice AG Oleh OJK Kini Jadi Tersangka
CIAYUMAJAKUNING.ID – Status red notice mantan Dirut PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi (AG) saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Jakarta (30/07).
Penetapan tersebut di lakukan menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
OJK lalu melanjutkan koordinasi dan korespondensinya dengan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri.
Pihak OJK mendorong upaya pemulangan AG dari Qatar ke Indonesia.
Selanjutnya akan di lakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi supaya AG di cantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari.
Sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di tindak tegas.
Sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum10 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Umum1 tahun agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon
