Connect with us

Ekbis

Status Red Notice AG Oleh OJK Kini Jadi Tersangka

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Status red notice mantan Dirut PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi (AG) saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Jakarta (30/07).

Penetapan tersebut di lakukan menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

OJK lalu melanjutkan koordinasi dan korespondensinya dengan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri.

Pihak OJK mendorong upaya pemulangan AG dari Qatar ke Indonesia.

Selanjutnya akan di lakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Advertisement

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi supaya AG di cantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari.

Sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di tindak tegas.

Sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend