Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Perubahan OPD dan PPNS

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menyetujui dua raperda yakni raperda tentang perubahan atas perda No.5/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan raperda tentang perubahan atas perda No.01/2016 tentang Penyidik PNS.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Andrie Sulistio menyampaikan kedua raperda itu telah di bahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.

Serta sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cirebon No.01/2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Selain itu, kedua raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya saat rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (30/06).

Kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Pemkot Cirebon.

Advertisement

Perubahan Perda No.05/2021 bertujuan menyesuaikan struktur dan fungsi OPD dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional.

Sementara itu, perubahan Perda No.1/2016 tentang PPNS di harapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.

“Harapannya, kedua perda ini mampu berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, layanan publik dan ketertiban umum di Kota Cirebon,” ujar Andrie.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda No.05/2021 Karso menjelaskan perubahan tersebut bersifat delegatif.

Artinya, perintah dari PP No.72/2019, Perpres No.78/2021 dan Permendagri No.7/2023.

Advertisement

Sehingga beberapa pasal dalam Perda No.05/2021 mengalami perubahan, di antaranya, perubahan tipe dinas daerah dan perubahan nama badan daerah.

“Salah satunya Bappelitbangda, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangun, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida),” tuturnya.

Ketua Pansus Raperda perubahan Perda PPNS, R Endah Arisyanasakanti mengatakan pembaruan ini memperkuat posisi, peranan fungsi PPNS di Kota Cirebon.

Dalam perubahan perda ini terdapat penyempurnaan tugas dan kewenangan hingga mekanisme pengangkatan pejabat PPNS.

Pihaknya berharap PPNS tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga lebih responsif terhadap pelanggaran perda yang terjadi.

Advertisement

“Untuk itu, perda ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cirebon yang tertib dan berkeadilan,” ungkap Endah.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menginstruksikan kepala OPD supaya menjadikan peraturan itu sebagai ketentuan yang harus di tindaklanjuti.

Ia juga bakal segera menyiapkan hal yang bersifat teknis yang nantinya di tuangkan dalam peraturan walikota (Perwali). ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend