Umum
Restorative Justice Kasus Arisan Bodong di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban dan Cabut Laporan

CIAYUMAJAKUNING.ID: Kasus penipuan dan penggelapan dana dengan motif arisan bodong di Cirebon berakhir restorative justice. Pihak korban akhirnya mendapat kembali uang yang dikelola oleh pelaku Tia Aprilia asal Desa Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Diketahui, kasus ini sempat ramai usai polisi menangkal Tia di Semarang atas laporan yang dilakukan salah satu korban arisan bodong di Cirebon.
Restorative Justice tercapai setelah antara Tia Aprila dengan para korban sepakat berdamai.
Tia mengaku sempat bertemu korban pada prosesnya ia menyanggupi untuk membayar kerugian korban. Total uang yang dikembalikan Tia kepada para korban sebanyak Rp 800 juta lebih kepada 30 orang yang sudah menjadi membernya.
“Pada kasus ini memang saya sempat ditahan dan singkat cerita saya sebenarnya siap untuk membayar uang member penuh sesuai dengan jumlah dana yang dititipkan,” ujar Tia kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kemunculan Tia di hadapan publik tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan negatif ke publik terutama pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Bersama penasehat hukum, Tia mengungkapkan kebebasannya setelah beberapa hari mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota (Ciko). Tia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban yang menitipkan uang kepadanya.
“Padahal member saya tahu kalau tiap hari saya kasih pinjam ke orang. Kalau ada member yang titip dana saya pasti langsung posting ke medsos termasuk penyaluran dananya dipinjam kemana saya selalu posting,” katanya.
Ia menjelaskan, saat itu tahun 2023 ia menjalani jasa titip dana modal dengan presentasi keuntungan 20 persen.
Uang tersebut dikelola oleh Tia untuk dipinjamkan lagi ke orang yang membutuhkan modal dengan pengembalian atau bunga 30 persen.
“Pembagian bunga itu 20 persen untuk pemilik modal, 10 persen untuk saya selaku penyalur. Dana yang dititipkan rata-rata Rp 50 juta,” jelasnya.
Namun pada perjalanannya, Tia mengaku kerap menghadapi kendala kredit macet dari peminjam dana. Banyak peminjam yang tidak bisa bayar beberapa ada yang kabur hingga ada yang menjaminkan sertifikat kepadanya.
Macetnya pembayaran tersebut membuat Tia kesulitan mengembalikan uang dan keuntungan member. Singkat cerita, pada April 2024 tingkat kemacetan pembayaran debitur cukup parah.
“Saat ditagih, mereka hilang bak ditelan bumi. Total peminjam yang tidak mengembalikan dana tersebut berjumlah 20 orang lebih dengan jumlah uang total sekitar Rp1 miliar. Dari situ mulai macet. Para pemilik modal menuduh saya telah menggelapkan dana sampai saya dilaporkan ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Kepada wartawan, Tia menyampaikan permohonan maaf atas aksinya membuat gaduh publik khususnya Cirebon. Ia memastikan persoalan tersebut sudah diselesaikan dan uang member dikembalikan.
Bahkan, Tia mengaku masih membuka ruang jika ada kemungkinan korban lain yang belum mendapat pengembalian uang member.
“Jika masih ada korban lain silahkan hubungi saya dan akan kami selesaikan keuangannya. Seluruh kerugian itu dibayar secara lunas, tidak ada yang dicicil,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia Aprila, M Iqbal SH menegaskan kemunculan Tia di publik sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik terkait total kerugian korban yang mencapai Rp 2 miliar.
“Kami tegaskan itu tidak benar, yang benar adalah Rp 800 juta sudah dikembalikan kepada 15 orang berdasarkan data polisi dan 15 orang member diluar data polisi,” katanya.
Iqbal mengungkapkan, pada perjalannya, beberapa korban sudah menerima keuntungan saat mengikuti program titip dana.
Namun pada perjalanannya, uang yang dikelola Tia mengalami kendala kredit macet. Sehingga membuat kliennya kesulitan mengembalikan uang beserta keuntungan member.
Iqbal menerangkan, usai Restoratif Justice dilakukan dan kerugian korban dikembalikan, kliennya harus tetap melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota.
“Para peminjam yang belum mengembalikan uang akan kita kejar pertangungjawabannya,” terangnya.
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Tia lainnya yakni Medira Anggraini SH MKn, Yosi Achdian SH dan Dini Mustika SH menegaskan bahwa tudingan penggelapan terhadap kliennya itu kurang tepat.
“Buktinya klien kami mau mengembalikan seluruh uang pemilik dana. Berdasarkan catatan, ada 30 pemilik dana yang titip uang ke klien kami dengan nominal beragam,” ujarnya.
Menurut Madira, kebebasan Tia tidak lepas dari sikapnya yang mau bertanggungjawab atas dana-dana yang dititipkan kepadanya.
“Tia mengajukan restorative justice dan klien kami mengembalikan semua dana itu,” terangnya.
Madira menjamin, kliennya itu bertanggung jawab sepunuhnya terhadap pihak-pihak yang merasa titip dana dan dirugikan.
“Bahkan, kami membuka komunikasi bila ada ‘member’ yang masih mempersoalkan,” pungkasnya.
- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya8 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum8 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan