https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Arisan Bodong Pasutri Asal Kedokanbunder Indramayu Rugikan Hingga Rp.1,5 Miliar

by Sudastika
1 Maret 2023
in Umum
Arisan Bodong Pasutri Asal Kedokanbunder Indramayu Rugikan Hingga Rp.1,5 Miliar

Pasutri tersangka arisan bodong. (ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Indramayu menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder akibat praktik arisan bodong yang berlangsung sejak tahun 2019.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, arisan bodong tersebut mengakibatkan kerugian warga sebesar Rp1,5 miliar.

BacaJuga

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Kerja

“Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” katanya, Selasa, (28/02).

Dua tersangka pasutri yang berinisial YW dan ARL mulanya mengadakan arisan mingguan dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta.

Dari jumlah tersebut, kata Fahri, sebanyak 40 nama fiktif.

Ia menambahkan, dari 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya yakni 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Setiap minggunya, setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

“Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar,” tutur Fahri.

Tersangka kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan.

Sementara, lanjutnya, uangnya mereka gunakan untuk menutupi serta di gunakan kepentingan pribadi.

Fahri menjelaskan uang yang di dapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya pasutri itu menggondol Rp1,5 miliar.

Tersangka juga sempat kabur ke Bandung sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

“Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta di gunakan secara pribadi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, dan toples.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. ***

Tags: Arisan BodongCiayumajakuningKecamatan Kedokan BunderPenipuanPolres Indramayu

Related Posts

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

29 Agustus 2026
Trikarsa Fest 2026, Upaya Perluas Ekonomi Syariah di Kota Cirebon

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

28 Agustus 2026
Sosialisasi kegiatan pencegahan rokok ilegal.

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

27 Agustus 2026

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Kerja

26 Agustus 2026
Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

25 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id