Umum
14 Kali Kalah Gugatan, Owner PT CHAS Imbau WS Minta Maaf Hingga Kosongkan Bangunan Hingga Akhir Agustus 2025

CIAYUMAJAKUNING.ID: Upaya hukum yang dilakukan owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) kepada Widjoyo Santoso (WS) masih berlanjut. Pemilik PT CHAS Sugiarto Tjiptohartono mengatakan masih terbuka memeberikan waktu kepada WS untuk meminta maaf.
Sugiarto mengatakan, belum lama ini ia melayangkan surat pemberitahuan perkara atau gugatan kepada WS. Surat tersebut dengan tembusan ke beberapa instansi berkaitan dengan sengketa hukum yang sedang berjalan.
“Total perkara yang dihadapi WS 14 kali kalah. Saya peringatkan kepada WS dan keluarga untuk menyerag dan mengosongkan tanah dan bangunan kepada saya maksimal hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2025 secara sukarela dan tanpa syarat apapun,” kata Sugiarto seraya membacakan surat imbauan di Cirebon, Jumat (22/8/2025).
Ia juga mengimbau agar WS menyerah dengan ikhlas dan segera meminta maaf. Bagi Sugiarto, jika ada niat baik, pihaknya dipastikan akan memaafkan.
Sebaliknya, Sugiarto mengatakan jika WS terus melawan dengan hukum maka akan menerima konsekuensinya. Ia mengaku masih membuka diri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Mohon dipikirkan kembali agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Orang bijak tentunya akan memaafkan,” ujarnya.
Ia menyarankan agar WS terlebih dahulu belajar hukum jika kasus yang sedang berjalan tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.
Selain itu, ia meminta WS untuk introspeksi diri terkait kasus yang tengah berjalan hingga saat ini.
“Jangan mudah terbawa angin surga kemenangan agar tidak tertipu. Jangan percaya pada 1 orang dan tanyakan pada banyak orang agar tahu mana benar atau salah,” ujar Sugiarto.
Diketahui, kasus yang sedang berjalan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Widjoyo Santoso yang diketahui telah menjual asetnya kepada Sugiarto.
Pada perjalanannya, Sugiarto tiba-tiba digugat oleh saudara iparnya sendiri hingga dituding sebagai mafia tanah dan melakukan tindakan premanisme.
Awalnya, gugatan dilakukan oleh Widjoyo terhadap Sugiarto. Gugatan tersebut dilakukan berkali-kali namun banyak di antara gugatan tersebut yang dicabut di pengadilan Cirebon.
Tercatat, hingga saat ini sebanyak 14 kali gugatan di mana Widjoyo mengalami kekalahan, dengan 11 kekalahan melawan Sugiarto dan 3 kekalahan melawan Laniwati Louis.
“Saya masih pegang adat ketimuran. Kalau dia datang dan minta maaf, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya penjarakan,” tegas Sugiarto.
Menurut Sugiarto, kasus bermula pada Juli 2022 saat Widjoyo beserta keluarganya datang ke kantornya dengan permintaan bantuan.
Dalam kondisi terdesak dan aset terancam dilelang oleh pihak bank karena tidak bisa melunasi pinjaman, keluarga Widjoyo bahkan berlutut memohon agar Sugiarto bersedia membeli aset milik mereka yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Dengan pertimbangan hubungan keluarga dan rasa kemanusiaan, Sugiarto pun mengabulkan permintaan tersebut. Ia membeli aset-aset itu secara sah melalui kesepakatan dan prosedur hukum yang berlaku.
Aset pun telah resmi berpindah kepemilikan atas nama Sugiarto. Namun ironis, setelah proses selesai, justru gugatan demi gugatan dilayangkan oleh pihak Widjoyo kepada dirinya.
Banyak gugatan tersebut yang berakhir dicabut. Dan tercatat Widjoyo mengalami 12 kali kekalahan, dengan sembilan gugatan terhadap Sugiarto dan tiga gugatan terhadap pihak lain. Gugatan terhadap pihak lain ini atas perkara hampir serupa dan objek yang berbeda.
“Bukannya datang mengucapkan terima kasih atau meminta maaf, malah terus menggugat. Gugat, cabut, gugat lagi, cabut lagi. Saya merasa dipermainkan secara hukum dan pribadi,” ujar Sugiarto kecewa.
Lelah dan merasa dilecehkan, Sugiarto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik. Ia juga mulai menempuh proses untuk mengosongkan dua aset penting yang masih dikuasai oleh pihak adik iparnya, yakni dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Saya mulai bergerak. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga soal penegakan hukum,” tandasnya.
Sugiarto memberikan ultimatum kepada Widjoyo agar datang dan meminta maaf sebelum akhir Juli 2025, jika tidak, ia menegaskan akan menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan persoalan ini.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon