Connect with us

Umum

Raperda LLAJ Diharapkan Jadi Solusi Lalu Lintas di Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pansus DPRD Kota Cirebon menyelesaikan pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jabar untuk di finalisasi.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan LLAJ Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengatakan ada empat perda yang menjadi dasar hukum penyusunan raperda.

Yakni Perda No.8/2016 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas dan Perda No.7/2017 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Lalu Perda No.2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda No.11/2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurutnya raperda LLAJ di perlukan untuk mencapai sistem transportasi yang aman, tertib dan terintegrasi di Kota Cirebon.

Advertisement

“Karena keempat perda sebelumnya sudah tidak relevan,” sambung Aldyan usai rapat pansus, Senin (14/07).

Ia juga mengatakan urbanisasi dan peningkatan kendaraan pribadi menjadi penyebab kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan.

Sehingga perlu di atur penggunaan transportasi ramah lingkungan untuk mendukung target nasional dalam penurunan emisi.

Sejumlah cakupan juga di perluas seperti perparkiran, pengoperasian becak, sistem manajemen transportasi hingga penggunaan motor listrik berbasis baterai.

Menurut Aldyan, raperda ini rencananya akan di usulkan untuk mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (17/07).

Advertisement

Pihaknya berharap raperda ini mampu menjadi pondasi kebijakan LLAJ yang lebih baik.

“Sehingga menjadikan Cirebon sebagai kota layak huni dan berkelanjutan dengan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan,” tutur Aldyan.

Sementara itu, Sekdishub Kota Cirebon Ujianto Wahyu Utomo mengatakan raperda di susun karena adanya dua faktor.

Yakni perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi sehingga harus di selaraskan.

Ia berharap raperda LLAJ mampu menjawab permasalahan di Kota Cirebon untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih optimal.

Advertisement

“Secara substansi raperda ini disusun dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar,” katanya. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend