Connect with us

Ekbis

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Positif per Juni 2025

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai industri jasa keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja positif terutama per Juni 2025.

Pada medio itu, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy.

Dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Demikian di sampaikannya dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/08).

Dian menjelaskan pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun.

Advertisement

Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan di bandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh sebesar 6,4 persen serta 6,29 persen.

Kinerja positif itu turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap nasional yang mencapai 7,41 persen.

Sementara aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun.

Dan aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun pada periode yang sama.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global sekaligus membuka peluang bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” katanya.

Advertisement

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI).

RP3SI guna mendorong kinerja perbankan syariah dan mengupayakan pengembangan ekonomi dan perbankan syariah.

Dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Secara rutin OJK menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah dan mengembangkan produk inovatif.

Salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk perbankan syariah inovatif guna memenuhi kebutuhan produk perbankan syariah yang inklusif.

Advertisement

Program ini telah di terapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak.

Dengan dana wakaf di kelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

Serta memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

OJK juga konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri BPRS di berbagai daerah.

Selain itu, OJK mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.

Advertisement

Sebagai wujud menjalankan amanat UU No.04/2023 tentang UU P2SK telah di bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

KPKS menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Dan di harapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional.

Sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah. ***

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend