Connect with us

Umum

Kejari Tetapkan Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Published

on

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Setda. (Ciayumajakuning.id)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menambah daftar tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung setda. Kali ini, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan.

“Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014 – 2023 ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang melanggar,” sebut Hamdan, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejari Kota Cirebon mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman.

Ia mengungkapkan, peran tersangka Azis saat itu sebagai Wali Kota Cirebon yang memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) menandatangani berita acara penyerahan lapangan kedua (BAPL-Kedua).

Advertisement

Serta Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai. Dari seluruh tersangka kasus korupsi Gedung Setda negara mengalami kerugian Rp. 26,5 miliar.

“Tersangka akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari sejak 08 September 2025 s/d 27 September 2025,” imbuhnya.

Azis disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend