Umum
Kejati Jabar Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu

BANDUNG – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggeruduk Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (18/9/2026).
Mereka menuntut Kepala Kejati Jawa Barat segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.
“Kami menuntut Kepala Kejati Jawa Barat, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022, segera ada penetapan tersangka,” kata Ketua LSM Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi di depan Kantor Kejati Jawa Barat.
Rudi menduga mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, Syaefuddin yang kini menjadi Wakil Bupati Indramayu terlibat dalam kasus ini.
Apabila, Kejati Jawa Barat tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi tuper DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022, maka pihaknya akan melakukan aksi serupa di Kantor Kejaksaaan Agung.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini mengacu kepada Wakil Bupati Indramayu yaitu, Saudara Syaefuddin. Saat itu, beliau menjabat Ketua DPRD Indramayu. Itu harapan kami harus segera ditetapkan menjadi tersangka,” ucapnya.
Sempat Beraudiensi dengan Pihak Kejati
Sementara saat disinggung mengenai hasil audiensi dengan pihak Kejati Jawa Barat, Rudi menyebutkan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Ia pun mendapatkan informasi dari Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya penetapan tersangka dalam kasus ini pada bulan depan.
“Dia (Sri Nurcahyawijaya) mengatakan kepada kami itu di bulan depan, bulan 10 sudah ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kejati Jawa Barat juga sudah meminta keterangan 29 saksi.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai dalam proses penyidikannya. Kami akan lihat perkembangannya dulu terkait penetapan tersangkanya,” kata Sri Nurcahyawijaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
PPPI mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.
Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.
Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.
PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sementara poin keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya10 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon