Connect with us

Umum

Selly Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Haji di BPKH Senilai Rp 171 Triliun

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

Ia menyebutkan, saat ini total dana haji yang dikelola mencapai Rp 171 triliun. Selly menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya calon jamaah haji.

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa keberadaan BPKH benar-benar memberi manfaat,” ujar Selly saat kegiatan sosialisasi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

‎Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan pentingnya tata kelola dana haji yang profesional dan berbasis prinsip kehati-hatian.

Pengelolaan tersebut juga diarahkan agar memberikan nilai manfaat yang optimal, sehingga bisa mengurangi beban pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di masa mendatang.

Advertisement

‎“BPKH kini menempatkan dana tidak hanya di deposito, tetapi juga di instrumen syariah lain seperti sukuk dan investasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Semua dilakukan dengan prinsip syariah dan transparansi,” katanya.

‎Selly juga menyinggung soal perubahan kebijakan masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Jawa Barat, melainkan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penerapan asas keadilan nasional.

‎Ia menjelaskan, sebelumnya, masa tunggu ditentukan berdasarkan dua opsi, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu (waiting list) per provinsi.

Namun, karena ditemukan ketidaksesuaian dan indikasi ketidakadilan dalam pembagian kuota, pemerintah kini hanya menggunakan dasar waiting list setiap provinsi.

‎“Kalau dulu, ada provinsi yang cepat, ada yang lama. Sekarang prinsip keadilan ditegakkan: seluruh Indonesia sama, dari Sabang sampai Merauke, 26 tahun,” jelas Selly.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Evaluasi Kebijakan BPKH, Zulhendra, S.E., M.M., menyampaikan bahwa target keuntungan dari pengelolaan dana haji tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp12 triliun.

‎“Target nilai manfaat di tahun 2025 ini sekitar Rp12 triliun. Mudah-mudahan tercapai,” ujarnya.

‎Menurutnya, hasil keuntungan tersebut nantinya akan dibahas bersama DPR RI Komisi VIII untuk menentukan pembagiannya, meliputi subsidi BPIH, virtual account jamaah, dan kebutuhan operasional lainnya.

‎“BPKH hanya menyiapkan dananya saja, keputusan pembagian dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Masyarakat menunggu, dan kami harapkan hasilnya sesuai dengan keinginan masyarakat,” tutur Zulhendra.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend