Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon Evaluasi Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon guna membahas evaluasi penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah di gedung DPRD, Senin (20/10).

Hadir pula dalam RDP, Disdik, Kemenag, dan Bagian Kesra Setda Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Yusuf mengatakan penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah telah di atur melalui Perda No.10/2013 dan Perwali No.36/2015.

Namun demikian, FKDT menyampaikan adanya sejumlah hal yang di nilai tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan di lapangan.

Salah satunya terkait perubahan status pembelajaran diniyah takmiliyah yang di kategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Advertisement

“Pelaksanaan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki patron tersendiri, sehingga FKDT keberatan saat sistemnya di sesuaikan menjadi kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya.

Yusuf menegaskan pendidikan diniyah takmiliyah berperan penting dalam memperkuat pengetahuan dan karakter keagamaan Islam di Kota Cirebon.

Karena itu, pengkategorian sebagai kegiatan ekstrakurikuler di nilai dapat mengurangi jam belajar dan menjadikannya hanya bersifat pilihan.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi FKDT kepada pimpinan mengingat kolaborasinya memiliki manfaat besar bagi peserta didik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua FKDT Kota Cirebon M Badri Mubarok menjelaskan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki sistem pembelajaran yang mandiri.

Advertisement

Mulai dari kurikulum, mata pelajaran, hingga mekanisme penilaian yang sudah terstruktur.

Oleh karena itu, peraturan yang mengatur pendidikan diniyah takmiliyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler perlu di kaji ulang dan di sesuaikan kembali.

“Kami harap pelaksanaan diniyah takmiliyah dapat berjalan sebagaimana biasanya, Saat ini ada sekitar 78 lembaga yang masih aktif beroperasi,” ungkapnya. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend