Sambangi Kejati Jawa Barat, GRI Ingin Kasus Dugaan Tuper DPRD Indramayu Segera Tetapkan Tersangka

6 Min Read

Bandung – Massa aksi yang terhimpun dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (17/10/2025).

Mereka menuntut Kepala Kejati Jawa Barat segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Ditemui seusai aksi, Ketua GRI Muhamad Solihin mengatakan, kedatangannya bersama puluhan masa aksi ini untuk memberikan dukungan agar Kejati Jawa Barat untuk segera bertindak tegas untuk mengungkap dugaan tindak korupsi tuper DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Apalagi, dalam dugaan korupsi tuper ini turut menyeret Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

“Kami mendukung, men-support agar Kejaksaan Tinggi segera bertindak tegas. Jangan takut oleh pihak yang mengintimidasi, yang coba penetapan tersangka dugaan korupsi tuper yang menyangkut Wakil Bupati Indramayu saat jadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu bersama kawan-kawannya,” kata Solihin.

Menurutnya, BPK sudah menyatakan ada pelanggaran asas peraturan dan perundang-undangan yang dipaksakan. Kemudian, ia menduga ada konspirasi politik saat itu, sehingga DPRD melakukan hak interpelasi mewakili rakyat kepada Bupati.

“Tapi ujungnya interpelasi itu adalah kosong dan tidak ada kejelasan. Tuper itu sangat dahsyat melukai rasa keadilan publik dan diduga ada anasir jahat kompromi yang tidak sehat, mengedepankan kepada dengan pribadi, mengorbankan kepentingan publik dalam hal ini APBD kurang lebih dugaannya Rp16,8 miliar atas keputusan tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kejati pernah menyatakan bahwa akan menetapkan tersangka pada akhir Oktober, tetapi saat ini sudah pertengahan November 2025.

Selain itu, GRI mendapat informasi terkait dugaan pertemuan tim dari Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin dengan oknum Kejaksaan Agung di salah satu kawasan perumahan.

“Jadi Kajati jangan takut, kami GRI mendukung, men-support siapapun yang di belakang mengintervensi untuk segera ditindak mereka. Tangkap Syaefuddin, berantas korupsi. Alat bukti sudah terpenuhi semua, Kurang apalagi. Saya berharap jangan ada dusta di antara kita, jangan ada anasir-anasir jahat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kejati Jawa Barat juga sudah meminta keterangan 29 saksi.

“Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai dalam proses penyidikannya. Kami akan lihat perkembangannya dulu terkait penetapan tersangkanya,” kata Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

PPPI mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.

Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.

Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.

PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu.

Mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.

PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.

Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sementara poin keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik.

Share This Article