Perkuat Fondasi Stabilitas Keuangan, LPS Target Penjaminan Polis Asuransi Aktif Tahun 2028

0
32
Direktur Group Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto. (Ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menegaskan perannya sebagai salah satu pilar penting stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 dan diperkuat melalui UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, LPS tidak hanya bertugas menjamin simpanan perbankan, tetapi juga kini dipersiapkan untuk mengambil alih mandat besar: penjaminan polis asuransi.

Direktur Group Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto, mengungkapkan bahwa kehadiran LPS merupakan jawaban atas kebutuhan penguatan perbankan pascakrisis moneter 1997–1998. Lembaga ini kemudian resmi berdiri pada 2004 dan mulai beroperasi setahun berikutnya.

“Pada saat itu kondisi masih darurat. Pemerintah memberikan amanat kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan simpanan perbankan,” ujarnya dalam Temu Media LPS bersama insan pers se-Jawa Barat di Bandung, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Dhanang, mandat penjaminan polis asuransi seharusnya mulai aktif sejak 2017. Namun berbagai kendala regulasi membuat implementasinya bergeser dan baru kembali ditegaskan melalui UU P2SK.

Kini, program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2028. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya percepatan.

“Meski aktivasi penjaminan polis asuransi dijadwalkan 2028, tidak menutup peluang jika ke depan ada usulan untuk dipercepat,” ujarnya.

Dhanang menegaskan, pemerintah sejak lama mempersiapkan mekanisme penjaminan ini agar risiko kegagalan pengelolaan dana di perbankan maupun industri asuransi dapat ditangani sejak awal.

Dengan sistem yang lebih kuat, dampak negatif bagi masyarakat maupun stabilitas ekonomi dapat diminimalkan.

Sementara itu, Executive Director Surveillance, Data & Insurance Examination Directorate LPS, Suwandi, menambahkan bahwa kesiapan internal LPS ditargetkan rampung pada 2027 sehingga program bisa efektif berjalan di awal 2028.

“Regulasi saat ini masih dibahas di DPR dan pemerintah. Termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah yang melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia,” jelasnya saat menghadiri penyerahan bantuan sarana untuk Masjid Jami Nurul Jannah di Kabupaten Cirebon.

Dengan berbagai langkah tersebut, LPS tengah memantapkan transisi besar menuju peran ganda yakni menjaga dana masyarakat di sektor perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi ekosistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.