https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Jabar Tertinggi Kedua Permohonan Perlindungan ke LPSK, Kekerasan Seksual dan Anak Jadi Sorotan

by Noer Panji
25 Oktober 2025
in Umum

Sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan Jawa Barat berada di urutan kedua jumlah permohonan perlindungan kepada lembaganya.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyoroti bahwa sebagian besar permohonan berasal dari kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat. Disebutkan, jumlah permohonan perlindungan ke LPSK tiap tahun meningkat, hingga Oktober tahun 2025 sebanyak 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

BacaJuga

Ke Cirebon, Bupati Kuningan Diajak Berlayar Gunakan KRI Dewaruci

Membangun Fondasi Indonesia Emas: Refleksi Kritis Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Generasi Z dan Sumpah Pemuda: Saatnya Aksi Nyata Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Majalengka, Ini Kata Bupati Eman

Sementara wilayah Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 1.798 permohonan perlindungan sepanjang Januari-Oktober 2025.

“Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi,” ujar Wawan saat hadir di kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Dari jumlah tersebut, katanya, permohonan tertinggi yakni TPPU 1.284, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) tercatat sebanyak 152, Tindak Pidana Lain 141, dan Perdagangan Orang 76.

Dalam paparannya menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

“Data ini menunjukkan bahwa isu TPPU dan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan apresiasinya terhadap peran LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Negara harus hadir untuk menjamin rasa aman bagi mereka yang berani bersuara. LPSK telah menjalankan mandat itu dengan baik, namun dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar perlindungan ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah,” ujar Agun.

Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan hanya sebuah kewajiban negara, tetapi juga pondasi penting dalam menjamin tegaknya keadilan.

“Dengan mendorong akses keadilan melalui perlindungan yang efektif, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Agun Gunandjar.

Melalui kegiatan ini, LPSK berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban semakin meningkat.

Kolaborasi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat lokal.

Sehingga kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tags: headlineJawa BaratKuninganLPSKPerlindungan Saksi dan Korban

Related Posts

Ke Cirebon, Bupati Kuningan Diajak Berlayar Gunakan KRI Dewaruci

Ke Cirebon, Bupati Kuningan Diajak Berlayar Gunakan KRI Dewaruci

29 Oktober 2026

Membangun Fondasi Indonesia Emas: Refleksi Kritis Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

28 Oktober 2026

Generasi Z dan Sumpah Pemuda: Saatnya Aksi Nyata Menuju Visi Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan Indramayu Sosialisasikan ‘Asuransi Aing’

Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Majalengka, Ini Kata Bupati Eman

28 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan Indramayu Sosialisasikan ‘Asuransi Aing’

Kota Cirebon Terima Bantuan Satu Unit Ambulan dari Baznas RI

28 Oktober 2026

Geliat Industri Genteng Majalengka, 2,4 Juta Disiapkan untuk Program Nasional Gentengisasi

28 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UI Kembangkan DBHCHT Untuk KTR di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id