Tahun 2025, Majalengka Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

0
30

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satgas Barang Kena Hasil Cukai dan Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka melakukan pemusnahan terhadap ribuan batang rokok ilegal, Senin (08/12).

Selama tahun 2025, Satgas BKCHT telah memusnahkan kurang lebih 2.608.220 batang rokok ilegal senilai Rp3,873 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan di taksir sebesar Rp1,945 miliar.

Metode pemusnahan yang di terapkan di lakukan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan mesin pencacah.

Perwakilan Satgas BKCHT mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal tak dapat di lakukan sendiri.

Keberhasilan ini merupakan buah sinergitas Pemkab dengan Satgas BKCHT, aparat hukum dan peran aktif masyarakat.

Melalui edukasi dan pemahaman, Satgas BKCHT berharap masyarakat kian sadar akan bahaya yang di timbulkan oleh rokok ilegal.

“Baik dari aspek kesehatan maupun kerugian finansial negara,” ujarnya. ***