CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Cirebon menilai penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon di nilai tidak sejalan dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah.
Kabid Hortikultura dan Perkebunan Distan Kabupaten Cirebon Durahman menegaskan jika kelapa sawit bukan termasuk komoditas unggulan di wilayahnya.
“Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (30/12).
Durahman menambahkan pihaknya menerima surat edaran Gubernur Jabar terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jabar.
Pada poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut di tegaskan sejumlah kebijakan penting mengenai penanganan areal yang telah di tanami kelapa sawit.
Dalam edaran itu di jelaskan lahan yang telah di tanami kelapa sawit supaya di lakukan alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain.
Alih komoditas tersebut harus di sesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan serta karakteristik wilayah.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Pemda setempat di minta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada.
Selain itu, pemda juga wajib memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas.
Serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Dengan terbitnya surat edaran, Durahman menegaskan jika sementara waktu tak di perbolehkan adanya aktivitas lanjutan.
“Hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut di lakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, Distan Kabupaten Cirebon akan mengedepankan regulasi yang berlaku.
Guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) menerbitkan Surat Edaran No187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah. ***


