CIAYUMAJAKUNING.ID – Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja yang di pulangkan Bareskrim Polri bersama tujuh WNI lainnya beberapa waktu lalu, Dimas dan istrinya, berkesempatan menemui Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Di hadapan Bupati, Dimas mengisahkan jika awalnya ia di ajak seorang teman saat sedang mencari kerja di Karawang.
“Saya di tawari pekerjaan di Kamboja dengan janji gaji Rp9 juta per bulan, makan dan tempat tinggal di tanggung,” ujarnya di ruang kerja Bupati, Senin (29/12).
Tanpa paspor dan biaya, Di mas dan istrinya di berangkatkan melalui jalur berlapis mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja.
Setibanya di bandara, keduanya langsung di jemput aparat setempat yang sudah memegang foto dan data mereka.
“Di sana kami di bawa ke kompleks perusahaan bernama Kasino 168, di kelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjaga. Tidak bisa kabur,” ujarnya.
Ia menceritakan jika setiap hari mereka mengalami tekanan berat dan bahkan jika tidak memenuhi target, mereka di pukul oleh atasan.
Istrinya menambahkan jika hukuman fisik menjadi rutinitas setiap hari.
“Kami di siksa, di suruh squat jump bahkan di paksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target,” ungkapnya.
Kesempatan kabur pun datang saat perusahaan mengadakan makan tim di luar kantor.
Berbekal keberanian dan spontanitas, Di mas dan istrinya berpura-pura izin ganti baju lalu melarikan diri.
Mereka bersembunyi di hotel, lalu berjalan kaki menuju area persawahan sebelum akhirnya menghubungi teman di Medan yang lebih dulu kabur.
Dari sana, mereka di pesankan taksi menuju KBRI di Phnom Penh dan menginap malam hari di taman depan KBRI karena kantor sedang tutup.
Dengan sisa uang 100 dolar dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, keduanya bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat bantuan.
Bupati Kuningan mengungkapkan kasus tersbut hanya bagian kecil dari fenomena gunung es praktik perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia.
“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal bahkan kembali dengan depresi, stres, hingga gangguan jiwa,” ujarnya.
Sebelumnya info kasus TPPO yang meilbatkan suami istri asal Maleber itu bermula dari laporan Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan).
Berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meski membutuhkan biaya besar.
Terkait hal itu, Pemkab bakal menerbitkan surat edaran supaya masyarakat tak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui ilegal.
Kadisnakertrans Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan pihaknya telah berulang kali menyosialisasikan supaya calon pekerja migran menempuh jalur legal.
Menurutnya ada 259 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kuningan yang berangkat secara legal.
Contohnya, PMI legal yang meninggal di Hong Kong keluarganya mendapat santunan hingga sekitar Rp145 juta dan hak-hak lainnya.
“Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit di bantu,” ujar Guruh. ***


