CIAYUMAJAKUNING.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini memasuki tahap penuntutan. Penyidikan OJK mengungkap praktik transaksi menyesatkan yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan perdagangan saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan ilusi pergerakan harga saham di Pasar Reguler.
Dalam konstruksi perkara, tercatat 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi saham SWAT. Volume perdagangan mencapai 639,7 juta saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.
Pola transaksi tersebut dilakukan secara sistematis melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi terencana, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga pola buying market impact. Seluruh rangkaian aktivitas tersebut terjadi dalam rentang 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


