CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna memperkuat penanganan penipuan (scam), OJK dan Bareskrim Polri berkolaborasi dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/01).
Penandatanganan di lakukan oleh Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Perjanjian dengan No: PRJ-1/EP.1/2026 dan No: PKS/3/I/2026 itu tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penandatanganan juga di saksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Kepala Eksekutif OJK Friderica mengatakan melalui perjanjian ini, korban scam di permudah dalam menyampaikan laporannya melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
Laporan Pengaduan di perlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Kerja sama ini juga di harapkan akan kian meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
“Salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam perjanjian kerja sama memuat beberapa hal yakni: penanganan laporan pengaduan, polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM dan sarpras.
Hal itu di lakukan di dasari kian meningkatnya laporan dan jumlah korban scaming di Indonesia.
Penipuan umumnya di lakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan.
Seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet) hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Modus penipuan daring juga terus berkembang dan kian kompleks sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI.
IASC juga di dukung asosiasi industri, sebuah forum koordinasi penanganan penipuan supaya dapat di tindaklanjuti secara cepat, terintegrasi dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah itu, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil di selamatkan. ***


