CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengikuti rakor yang di pimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait persoalan tata kelola air kawasan TNGC Kuningan di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/01).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan pemanfaatan air yang di nilai masih banyak terjadi secara ilegal.
Menurut Bupati, dalam pertemuan di bahas sejumlah persoalan mendasar mulai dari pemanfaatan air yang ilegal, debit air hingga dampak sosial yang terjadi.
“ Kami juga menjelaskan terkait perhatian pemda dan PDAM kepada masyarakat sekitar,” katanya.
Bupati mengatakan keterbatasan kewenangan membuat Pemkab Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban.
“Jangan sampai aturan di labrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” jelasnya.
KDM memberikan arahan terkait penggunaan air yang di prioritaskan bagi masyarakat untuk kebutuhan sehari hari dan sektor pertanian.
Areal kosong juga akan di tanami, evaluasi jalur pipa pipa ilegal serta komersialisasi yang merusak alam harus di hentikan.
Tidak boleh pengambilan air menggunakan mesin, harus sesuai izin yang di berikan lapangan dan seluruh akses jalan akan di perbaiki provinsi.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Kuningan.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra menambahkan KDM mengarahkan supaya penataan kelola air di lakukan secara kolaboratif.
Menurutnya letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20.
“Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum di tertibkan,” ungkap Ukas.
Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi.
“Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” tambahnya. ***


