CIAYUMAJAKUNING.ID: Dalam waktu empat hari sejak pencabutan izin usaha pada 9 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap I bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.
Hasilnya, sebanyak 14.918 rekening atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah Bank Cirebon dinyatakan memenuhi syarat penjaminan. Total simpanan yang siap dibayarkan pada tahap pertama ini mencapai Rp89,5 miliar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan LPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Simpanan yang dibayarkan telah memenuhi kriteria penjaminan atau dikenal dengan prinsip 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” ujar Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro kepada media, Jumat (13/2/2026).
LPS juga mengapresiasi sikap kooperatif para nasabah yang menjaga situasi tetap kondusif sehingga proses verifikasi dapat diselesaikan lebih cepat. Percepatan pembayaran ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Untuk mempermudah pencairan dana, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso Cirebon sebagai bank pembayar. Sementara itu, pelaksanaan pembayaran klaim dimulai pada 13 Februari 2026 dan pengajuan klaim dilayani hingga lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau paling lambat 8 Februari 2031.
“Nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan saat proses pencairan.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui situs resmi LPS dengan memilih menu Aplikasi LPS → Simpanan → Status Simpanan, lalu memasukkan nomor rekening. Nasabah diminta mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses pencairan di bank pembayar,” kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, LPS mengimbau nasabah agar tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana. Seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.
Ia mengatakan, bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran Tahap I, LPS memastikan proses verifikasi masih terus berjalan. Sesuai ketentuan, rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
“Selain pembayaran simpanan, kami juga telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di Perumda BPR Bank Cirebon. Nasabah peminjam dana atau debitur diminta tetap menyelesaikan kewajiban kreditnya melalui tim tersebut,” ujarnya.



