CIAYUMAJAKUNING.ID: PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Salah satunya dengan menggelar patroli jalur menggunakan drone serta menutup perlintasan liar menjelang Ramadan 1447 H dan masa Angkutan Lebaran 2026.
Pada Sabtu (21/2), KAI Daop 3 Cirebon melakukan pemantauan udara di Petak Jalan Cangkring – Bangoduwa KM 212-208+5. Patroli drone ini dilakukan untuk menyisir jalur rel secara intensif guna mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
Langkah preventif tersebut menyasar berbagai potensi risiko, mulai dari sabotase, pencurian material prasarana perkeretaapian, hingga aktivitas masyarakat di sekitar jalur yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Pemanfaatan teknologi drone dinilai efektif untuk memastikan jalur tetap aman dan steril dari gangguan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan patroli udara menjadi bagian dari strategi antisipatif perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan operasional.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama kami. Patroli menggunakan drone dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan sejak awal,” ujar Muhibbuddin.
Selain patroli udara, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penutupan perlintasan liar di Petak Jalan Pegadenbaru – Cikaum KM 117+6/7, tepatnya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pegaden Barat, Kabupaten Subang. Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan bantalan beton agar tidak bisa dilalui kendaraan, khususnya roda dua.
Menurut Muhibbuddin, penutupan ini bertujuan menertibkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas.
“Penutupan perlintasan liar ini untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang serta mengurangi gangguan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 94 Tahun 2018 juga mengatur peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk kewenangan penutupan perlintasan tidak berizin atau tidak dijaga.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan jalur kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar rel serta segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman. Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutup Muhibbuddin.
Dengan penguatan patroli berbasis teknologi dan penertiban perlintasan liar, KAI Daop 3 Cirebon berharap operasional kereta api selama Ramadan dan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan bebas gangguan.



