CIAYUMAJAKUNING.ID: Sidang perkara perdata pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Pengadilan Negeri Sumber kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak tergugat.
Pada persidangan kali ini, tergugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum korporasi dan ahli akuntansi. Ahli hukum korporasi menerangkan mengenai peran dan tanggung jawab direksi serta komisaris, doktrin-doktrin hukum perusahaan yang berlaku, serta mekanisme penyelenggaraan RUPS.
Sementara itu, ahli akuntansi menjelaskan perbedaan mendasar antara laporan audit dan laporan kompilasi, di mana laporan audit melibatkan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik, sedangkan dalam laporan kompilasi tanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isi data sepenuhnya berada pada manajemen yang menyerahkan data tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., menyatakan keberatan atas sejumlah keterangan ahli yang dinilai tidak tepat dan tidak relevan dengan pokok perkara.
“Beberapa keterangan yang disampaikan ahli tergugat hari ini tidak mencerminkan kondisi faktual yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini dan kami akan menyampaikan keberatan tersebut dalam kesimpulan kami di hadapan Majelis Hakim,” tegas Agung.
Namun yang menjadi sorotan utama persidangan kali ini adalah kenyataan bahwa dari seluruh rangkaian pembuktian tergugat, hanya satu orang saksi fakta yang hadir ke persidangan. Saksi tersebut berprofesi sebagai corporate lawyer dan advokat yang bekerja untuk pihak turut tergugat. Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa saksi tersebut tidak dapat disumpah karena memiliki benturan kepentingan dalam perkara ini.
Agunh menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari hal tersebut sangat signifikan.
“Keterangan yang disampaikan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Dalam hukum acara perdata, keterangan demikian paling jauh hanya dapat dianggap sebagai petunjuk saja, bukan alat bukti. Ini pukulan telak bagi pembuktian Tergugat,” ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa fakta ini semakin memperjelas gambaran keseluruhan perkara.
“Setelah berbulan-bulan persidangan, inilah yang bisa dihadirkan oleh tergugat, yakni hanya satu saksi fakta yang tidak bisa disumpah karena bekerja untuk pihak yang berperkara. Sementara klien kami telah mengajukan sekitar 754 alat bukti yang keseluruhannya belum terbantahkan secara konkret hingga saat ini,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut kuasa hukum pihak tergugat Luhut Simanjuntak mengatakan dalam sidang ini menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Sentosa Sembiring (ahli hukum perusahaan dari Universitas Parahyangan Bandung) dan Prof. Lilis dari Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung.
“Kedua ahli tersebut menegaskan bahwa komisaris tidak diperbolehkan mengelola perusahaan. Peran komisaris terbatas pada fungsi pengawasan, bukan operasional maupun pengelolaan keuangan,” kata Luhut.
Menurut keterangan ahli, masuknya uang ke rekening pribadi Komisaris WIKA merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Selain itu, katanya, terkait laporan keuangan kompilasi yang disusun oleh direksi, para ahli menyatakan hal tersebut diperbolehkan. Hal ini karena direksi tidak memiliki seluruh data pengelolaan keuangan secara langsung.
“Para ahli, khususnya ahli profililisan, menegaskan bahwa laporan kompilasi tersebut sah secara hukum,” ujar Luhut.
Laporan kompilasi dibuat dengan tujuan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Data dalam laporan tersebut diperoleh dari pihak ketiga, seperti penyewa gedung dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan. Berdasarkan data tersebut, disusun laporan kompilasi untuk periode 2010 hingga 2020.
Menanggapi perdebatan pasal yang diajukan penggugat, ia menjelaskna bahwa penafsiran aturan harus dilakukan secara utuh. Tidak hanya berfokus pada satu ayat tertentu, melainkan harus membaca dari ayat 1, ayat 2, hingga ayat 3 secara keseluruhan.
“Jika pada ayat sebelumnya sudah memperbolehkan, maka tidak dapat langsung mengambil kesimpulan hanya dari satu ayat yang dianggap menguntungkan,” ujar Luhut.



