CIAYUMAJAKUNING.ID: Polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta api di kawasan Kalibaru Jl. Sisimangaraja, Kota Cirebon memasuki babak baru. Anggota DPRD Kota Cirebon, Umar S. Klau, memastikan pihaknya siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan tersebut.
Umar menyebutkan, rencananya RDP bangunan cagar budaya akan digelar Rabu, 22 April 2026. RDP tersebut, kata Umar sebagai tindak lanjut dari permohonan resmi para sejumlah pemerhati budaya, sejarah dan cagar budaya.
“Kami sudah mengagendakan RDP pada tanggal 22 April. Kami berharap Wali Kota bisa hadir langsung karena ini menyangkut pertanyaan krusial dari masyarakat,” ujar Umar kepada wartawan di Cirebon, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran Wali Kota dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, menyusul berkembangnya opini bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar instruksi kepala daerah.
Dalam RDP tersebut, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta unsur masyarakat seperti pemerhati budaya.
DPRD berharap forum tersebut dapat menjadi titik temu antara pemerintah dan masyarakat yang memiliki sudut pandang berbeda.
“Kami melihat pemerintah fokus pada penataan kota, sementara masyarakat menekankan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya. Ini harus diselaraskan,” katanya.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek pelestarian, terutama di Kota Cirebon yang memiliki sejarah panjang sejak abad ke-14.
Ia juga menyinggung regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berdasarkan hasil penelitian Balai Arkeologi Jawa Barat yang ditulis oleh peneliti Iwan Hermawan, objek rel tersebut disebut memiliki nilai historis dan tergolong artefak budaya dengan usia diperkirakan sejak tahun 1497.
“Dari situ ada sinyal kuat bahwa objek tersebut termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB), sehingga sangat disayangkan jika pembongkaran dilakukan tanpa kehati-hatian,” ujarnya.
DPRD juga mendesak Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan objek-objek yang memiliki nilai sejarah.
Selain itu, DPRD memberikan peringatan agar tidak ada pembongkaran terhadap objek bersejarah hanya karena belum terdaftar secara resmi sebagai cagar budaya.
“Jangan sampai karena belum diregistrasi, lalu dengan mudah dihapus atau dibongkar. Itu logika yang keliru,” tegasnya.



