Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Polda NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan berkeadilan.
Dalam rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan ini mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif.”
Lebih lanjut, dari hasil penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar.
Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menambahkan, “Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.”
Penanganan oleh Polda NTT juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.
Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut.
Langkah ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.



