Bandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hasil riset dan penelitian dari perguruan tinggi tidak boleh berhenti hanya sebagai publikasi ilmiah. Menurutnya, penelitian mahasiswa dan akademisi harus mampu dikembangkan menjadi paten hingga menghasilkan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi negara.
Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri kegiatan di Sabuga ITB, Bandung, Selasa (12/5/2026). Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar dari sektor energi, biomolekul hingga kekayaan alam yang bisa diolah menjadi aset berbasis kekayaan intelektual.
“Maka hasil penelitian itu tidak sekadar berhenti di publikasi. Tetapi negara harus hadir untuk menjembatani supaya dia bisa menjadi aset yang berguna,” kata Supratman.
Ia mengatakan, riset yang dilakukan kampus harus mulai diarahkan untuk menjawab kebutuhan industri. Selama ini, banyak hasil penelitian dinilai mandek karena minimnya komunikasi antara peneliti dengan dunia usaha.
“Tadi Kementerian Hukum jadi mediator untuk menengahi menyangkut soal mandeknya komunikasi antara hasil-hasil riset dengan kebutuhan industri,” jelas dia.
Untuk memperkuat ekosistem inovasi, Kementerian Hukum disebut bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, BRIDA hingga BRIN. Kolaborasi itu dilakukan agar hasil riset kampus bisa lebih cepat dikembangkan menjadi produk yang siap digunakan masyarakat maupun industri.
Supratman menegaskan, kementeriannya fokus pada perlindungan hukum dan pencatatan kekayaan intelektual, sementara pengembangan riset dilakukan bersama lembaga penelitian dan pemerintah daerah.
“Oh pasti, kita bekerja sama dengan pemerintah daerah ya, Pemda Jawa Barat, ada BRIDA, ada BRIN, semuanya kita kerja sama dengan seluruh kementerian,” kata dia.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menghasilkan kekayaan intelektual berbasis riset. Kekayaan mineral dan keanekaragaman hayati disebut harus diolah menjadi inovasi yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Rocky, kampus harus menjadi agen utama dalam menghasilkan riset yang dapat diubah menjadi paten hingga bisnis. Namun proses tersebut membutuhkan dukungan serius dari negara, terutama dalam pembiayaan penelitian.
Dia juga mengusulkan dana abadi LPDP digunakan lebih besar untuk mendukung riset di berbagai universitas seperti Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjadjaran. Menurutnya, kampus yang mampu menghasilkan riset bermanfaat harus mendapat tambahan pendanaan agar Indonesia bisa memproduksi lebih banyak hak kekayaan intelektual berbasis penelitian.
“Nah, tadi Pak Menteri merangsang kampus untuk jadi agen utama untuk memulai riset supaya dia bisa berubah menjadi paten, paten menjadi bisnis,” kata Rocky.



