spot_img
Sabtu, Mei 16, 2026
More

    DPRD Indramayu Sampaikan Raperda Susunan Perangkat Daerah

    CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kajian Bapemperda terhadap raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (07/05).

    Penyampaian hasil kajian Bapemperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

    Anggota Bapemperda Bhisma Panji Dhewanthara mengatakan dalam rancangan regulasi terbaru, pemda menekankan pentingnya penyesuaian struktur OPD.

    penyesuaian struktur OPD harus mampu mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum.

    Langkah penataan pun di pengaruhi oleh kondisi fiskal daerah.

    Berdasarkan perda tentang Belanja Daerah 2026, proporsi belanja pegawai Pemkab Indramayu APBD 2025 tercatat mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

    Kondisi tersebut di nilai perlu mendapat perhatian supaya pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

    “Tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Bhisma di ruang sidang utama DPRD.

    Selain itu, pemda juga mencatat adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

    Pada APBD tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun.

    Namun pada tahun anggaran berikutnya menurun menjadi Rp 2,335 triliun, berkurang sekitar Rp 348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.

    Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan penting di lakukannya penyesuaian OPD.

    Termasuk melalui penataan dan perampingan organisasi supaya lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

    Pengaturan OPD juga mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan OPD.

    “Penataan kelembagaan pun harus di lakukan berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan, beban kerja serta kebutuhan,” ujarnya.

    Melalui raperda, di harapkan akan tercipta kelembagaan OPD yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.

    Sekaligus sejalan dengan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories