CIAYUMAJAKUNING.ID – Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menegaskan pihaknya menerima penyampaian Wali Kota Cirebon tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ia mengatakan rapat paripurna ini sesuai amanat Pasal 320 No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Pasal 194 yang menjelaskan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tersebut kepada DPRD.
“APBD Kota Cirebon 2025 telah di audit BPK RI yang di sampaikan 9 Juni 2026 kepada Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon,” ucap Andrie di Griya Sawala, Rabu (24/06).
“Hasilnya, kami ucapkan selamat karena memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” lanjutnya.
Setelah penyampaian, DPRD Kota Cirebon akan membentuk pansus yang membahas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat UU.
“Meski mendapat WTP dari BPK RI harus di iringi dengan efektivitas kebijakan dan program yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” paparnya.
Edo berharap DPRD membahas raperda tersebut secara komprehensif dan konstruktif.
Masukan serta fungsi pengawasan DPRD di nilai penting sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Berikut Pokok-Pokok Realisasi APBD Kota Cirebon 2025:
- Realisasi Pendapatan Daerah: Rp1,631 triliun
- Realisasi Belanja Daerah: Rp1,649 triliun
- Defisit Anggaran: Rp17,44 miliar
- Penerimaan Pembiayaan: Rp95,70 miliar, terdiri dari:
- SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp73,70 miliar
- Penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp22 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan Rp28,94 miliar meliputi pembayaran pokok pinjaman.
- Pembiayaan Netto Rp66,76 miliar
- Volume Neraca Tahun 2025: Rp4,079 triliun
- Saldo Arus Kas Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2025 Rp49,33 miliar. ***



