CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 2.079 botol minuman keras (miras) berbagai merek di musnahkan di halaman Mapolres Majalengka dalam pemusnahan tahap ketiga, Senin (14/09).
Total, barang bukti miras yang telah di musnahkan dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan terakhir tersebut mencapai hampir 20.000 botol.
Pemusnahan di hadiri Bupati Majalengka, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN, jajaran Kodim 0617/Majalengka, Satpol PP, tokoh agama, para kiai serta unsur masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan keberadaan miras juga berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Miras adalah cikal bakal dari aksi kejahatan apapun. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran miras,” tegasnya.
Kapolres merinci pemusnahan yang di lakukan pihaknya dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan telah melakukan pemusnahan barang bukti miras sebanyak tiga kali.
Pada pemusnahan tahap pertama, polisi memusnahkan lebih dari 11.000 botol miras. Lalu tahap kedua, sebanyak lebih dari 6.200 botol kembali dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penurunan jumlah barang bukti yang di temukan dari satu tahap ke tahap berikutnya menjadi salah satu indikasi bahwa peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka mulai menipis.
Namun demikian, pola peredaran miras mulai bergeser. Para pelaku kini cenderung menggunakan cara yang lebih tertutup, antara lain dengan transaksi cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas.
Bupati Majalengka Eman Suherman juga berpesan supaya para penjual untuk segera meninggalkan usaha tersebut dan beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih positif serta tidak bertentangan dengan aturan.
“Kepada masyarakat yang masih menjual atau mendistribusikan miras, daripada habis modalnya—karena begitu muncul pasti disikat dan dikejar—lebih baik beralih ke bisnis lain yang lebih baik,” katanya. ***







