CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang mantan pegawai bank bernilai ratusan juta rupiah, Senin (21/09).
Kasus terungkap usai adanya laporan yang di layangkan sang korban bernama Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penelusuran, Polres Majalengka akhirnya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RAP (38), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji yang pernah bertugas sebagai Funding Officer (FO) di BRI Cabang Majalengka.
Kejahatan di duga bermula terjadi Selasa (24/12/24) silam di sebuah gudang kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.
Saat itu tersangka mendatangi korban dan menawarkan program investasi bernama “Britama Get Reward”.
Tersangka mengiming-imingi korban jika menyimpan dana di BRI Majalengka selama tiga bulan, korban akan memperoleh keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan dan jaminan seluruh dana utama sebesar Rp400 juta dapat di tarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Korban lalu terpikat dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp400 juta.
Namun sepanjang periode tersebut, korban hanya menerima uang reward sebesar Rp16 juta dari tersangka.
Kecurigaan korban memuncak saat tenggat waktu penarikan dana pada Maret 2025 berlalu dan tersangka tak kunjung mengembalikan uang modal.
Dalam mediasi yang di lakukan 10 Juli 2025, tersangka akhirnya mengakui uang ratusan juta milik korban di pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menegaskan penyidik telah bergerak cepat melengkapi alat bukti dan menaikkan status penanganan perkara hingga penetapan tersangka.
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban,” terangnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan resmi menetapkan tersangka untuk di proses secara hukum.
Satreskrim Polres Majalengka juga telah memeriksa keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka RAP di jerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana di atur dalam UU No.1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara. ***








