https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Eks Karyawan Bank di Majalengka Tipu Nasabah Rugi Rp400 Juta

by Sudastika
1 Oktober 2026
in Umum
Wabup Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang mantan pegawai bank bernilai ratusan juta rupiah, Senin (21/09).

Kasus terungkap usai adanya laporan yang di layangkan sang korban bernama Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

BacaJuga

Investor Jepang Kunjungi KDM , Pastikan PSEL Legok Nangka Rp7,4 Triliun Berlanjut

Menhan RI Kunjungi Yonif TP 338/Talaga Manggung Majalengka

Delegasi PKP Kabupaten Bogor Studi Lapangan Kota Cirebon

Jaga Pasokan Listrik, PLN Jabar Gelar Apel Bakti PDKB di Kuningan 

Dari hasil penelusuran, Polres Majalengka akhirnya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RAP (38), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji yang pernah bertugas sebagai Funding Officer (FO) di BRI Cabang Majalengka.

Kejahatan di duga bermula terjadi Selasa (24/12/24) silam di sebuah gudang kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.

Saat itu tersangka mendatangi korban dan menawarkan program investasi bernama “Britama Get Reward”.

Tersangka mengiming-imingi korban jika menyimpan dana di BRI Majalengka selama tiga bulan, korban akan memperoleh keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan dan jaminan seluruh dana utama sebesar Rp400 juta dapat di tarik kembali secara utuh pada Maret 2025.

Korban lalu terpikat dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp400 juta.

Namun sepanjang periode tersebut, korban hanya menerima uang reward sebesar Rp16 juta dari tersangka.

Kecurigaan korban memuncak saat tenggat waktu penarikan dana pada Maret 2025 berlalu dan tersangka tak kunjung mengembalikan uang modal.

Dalam mediasi yang di lakukan 10 Juli 2025, tersangka akhirnya mengakui uang ratusan juta milik korban di pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menegaskan penyidik telah bergerak cepat melengkapi alat bukti dan menaikkan status penanganan perkara hingga penetapan tersangka.

“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban,” terangnya.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan resmi menetapkan tersangka untuk di proses secara hukum.

Satreskrim Polres Majalengka juga telah memeriksa keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.

Atas perbuatannya, tersangka RAP di jerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana di atur dalam UU No.1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara. ***

Tags: CiayumajakuningheadlineKabupaten MajalengkaPenggelapanPolres Majalengka

Related Posts

Investor Jepang Kunjungi KDM , Pastikan PSEL Legok Nangka Rp7,4 Triliun Berlanjut

Investor Jepang Kunjungi KDM , Pastikan PSEL Legok Nangka Rp7,4 Triliun Berlanjut

9 Oktober 2026
Jaga Pasokan Listrik, PLN Jabar Gelar Apel Bakti PDKB di Kuningan 

Menhan RI Kunjungi Yonif TP 338/Talaga Manggung Majalengka

9 Oktober 2026
Jaga Pasokan Listrik, PLN Jabar Gelar Apel Bakti PDKB di Kuningan 

Delegasi PKP Kabupaten Bogor Studi Lapangan Kota Cirebon

9 Oktober 2026
Jaga Pasokan Listrik, PLN Jabar Gelar Apel Bakti PDKB di Kuningan 

Jaga Pasokan Listrik, PLN Jabar Gelar Apel Bakti PDKB di Kuningan 

9 Oktober 2026
Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

KDM: Jabar Ramah Investasi, tapi Lingkungan Tak Bisa Ditawar

8 Oktober 2026
Perkuat Tata Ruang Indramayu, Kementerian ATR/BPN Susun RDTR

Perkuat Tata Ruang Indramayu, Kementerian ATR/BPN Susun RDTR

8 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id