Ekbis
Pemkab Cirebon Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen, Jadi Berapa?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Cirebon mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tersebut sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980.
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai menuturkan, kenaikan itu dengan syarat tidak memberatkan pengusaha.
“Tetapi berpihak juga kepada para pekerja,” tambahnya, Rabu (30/11).
Usulan kenaikan UMK 10 persen, menurut Hilmi, merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh.
Meskipun hal tersebut, sambung dia, jauh dari permintaan buruh.
Meski begitu, usulan itu belum final, sebab yang melakukan penetapan upah adalah Pemerintah Pusat.
“Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah,” ujar Hilmi.
Ia berharap semua pihak dapat menerima apa yang menjadi usulan Pemkab Cirebon, karena keputusan ini untuk kepentingan semua.
“Ketika upah terlalu tinggi, pengusaha juga akan berpikir ulang untuk berinvestasi,” tutur Hilmi.
Begitu juga ketika upah sangat rendah, para butuh akan tidak mendapatkan upah yang laik. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Ekbis2 minggu agoADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop
