Connect with us

Umum

Jabar Tertinggi Kedua Permohonan Perlindungan ke LPSK, Kekerasan Seksual dan Anak Jadi Sorotan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan Jawa Barat berada di urutan kedua jumlah permohonan perlindungan kepada lembaganya.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyoroti bahwa sebagian besar permohonan berasal dari kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat. Disebutkan, jumlah permohonan perlindungan ke LPSK tiap tahun meningkat, hingga Oktober tahun 2025 sebanyak 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Sementara wilayah Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 1.798 permohonan perlindungan sepanjang Januari-Oktober 2025.

“Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi,” ujar Wawan saat hadir di kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Dari jumlah tersebut, katanya, permohonan tertinggi yakni TPPU 1.284, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) tercatat sebanyak 152, Tindak Pidana Lain 141, dan Perdagangan Orang 76.

Advertisement

Dalam paparannya menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

“Data ini menunjukkan bahwa isu TPPU dan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan apresiasinya terhadap peran LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Negara harus hadir untuk menjamin rasa aman bagi mereka yang berani bersuara. LPSK telah menjalankan mandat itu dengan baik, namun dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar perlindungan ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah,” ujar Agun.

Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan hanya sebuah kewajiban negara, tetapi juga pondasi penting dalam menjamin tegaknya keadilan.

Advertisement

“Dengan mendorong akses keadilan melalui perlindungan yang efektif, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Agun Gunandjar.

Melalui kegiatan ini, LPSK berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban semakin meningkat.

Kolaborasi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat lokal.

Sehingga kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend