spot_img
Senin, Februari 16, 2026
More

    Perumda BPR Bank Cirebon Tutup, OJK Tegaskan Dana Nasabah Dijamin LPS

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

    Pencabutan izin usaha oleh OJK Cirebon tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

    “Dalam proses pengawasan, OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta penerapan manajemen risiko yang memadai,” ujar Agus Muntholib dalam keterangan resminya.

    Ia menambahkan, permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

    Sejak awal teridentifikasinya masalah, OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan.

    Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank berpredikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Menurut Agus Muntholib, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

    “Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak mampu melakukan penyehatan BPR,” tegasnya.

    Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

    Menindaklanjuti permintaan LPS dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

    Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Agus Muntholib menegaskan, seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang dilakukan OJK berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta bertujuan mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan stabil.

    Di sisi lain, OJK mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories