CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Majalengka mengajukan empat raperda kepada DPRD yang di sampiakan oleh Bupati Majalengka Eman Suherman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (20/05).
Rapat paripurna di buka resmi oleh Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi dan di hadiri Wakil Ketua DPRD serta 34 anggota dewan.
Raperda yang di ajukan, yaitu:
- Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
- Pembangunan ketahanan keluarga
- Pembinaan jasa konstruksi
- serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka
Bupati Eman mengatakan pihaknya sangat menyambut baik raperda inisiatif yang di gulirkan DPRD.
Salah satu raperda yang menjadi sorotan utama adalah mengenai pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol.
Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
”Bagaimanapun juga, masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya,” ucap Eman.
“Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari masalah keamanan, gangguan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya,” sambungnya.
Eman berharap pembahasan raperda ini dapat segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga manfaatnya bisa langsung di rasakan masyarakat.
Raperda lainnya yang di ajukan adalah mengenai Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Ia menekankan pentingnya peran pengawas dalam memastikan setiap proyek infrastruktur yang di danai oleh APBD bermutu tinggi.
”Tujuannya yaitu demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tak ingin hasil kegiatan pembangunan kualitasnya tidak bagus atau lemah,” tutur Eman.
Untuk itu, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi para pengawas konstruksi, salah satunya melalui kewajiban sertifikasi keahlian.
Dengan pengawasan yang ketat dan profesional, di harapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih berkualitas dan tahan lama.
Sementara itu, Ketua DPRD Didi Supriadi menegaskan pentingnya regulasi yang ketat supaya peredaran minuman beralkohol di Majalengka dapat di batasi.
Perda ini merupakan pembaruan dari aturan serupa yang pernah di buat pada tahun 2010 lalu.
Ia mengatakan pada tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman.
“Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian,” terang Didi.
Pihaknya berharap peredaran minuman beralkohol itu tidak ada, tapi kalau pun tidak bisa di cegah, paling tidak ada batasan-batasan yang jelas. ***



