Kategori
Teknologi

PLN EPI Dukung Transisi Energi dan Target NZE di Indramayu

CIAYUMAJAKUNING.ID – PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) menggelar pertemuan dengan Pemkab Indramayu guna membahas pengembangan potensi daerah dalam mendukung transisi energi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE).

Kerja sama ini bertujuan mendukung upaya pemanfaatan limbah dan sampah dari sektor pertanian, perkotaan, perkebunan serta perhutanan.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Asda Kesra Setda Indramayu yang di pimpin oleh Kabag Perekonomian Indramayu Iing Kuswara, Jumat (18/07).

Ia berharap melalui pembahasan draft kesepakatan bersama ini dapat mengembangkan ekosistem biomassa Green Economy Village.

“Dapat mengoptimalisasikan lahan kritis dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekosistem,” terang Iing.

Ia menerangkan limbah ini akan di olah menjadi sumber energi yang dapat di manfaatkan oleh industri listrik dan industri lainnya.

“Tentunya melalui tata kelola waste management circular economy yang terpadu,” imbuh Iing.

Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan kota ramah lingkungan di Indramayu.

Hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari PT PLN EPI melalui zoom meeting Erfan JM Maulana, Haris Hartanto dan Rety Hand.

Perwakilan PT PLN EPI Erfan menjelaskan fokus utama pembahasan ini adalah penyesuaian draf kesepakatan bersama.

“Guna memastikan semua aspek kerja sama tercakup dengan baik dan selaras dengan visi transisi energi serta target NZE yang ambisius,” ucapnya. ***

Kategori
Teknologi

Wabup Indramayu Resmikan Gedung Baru PLN ULP Cikedung

CIAYUMAJAKUNING.IDWakil Bupati Indramayu Syaefudin meresmikan Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat dan dunia usaha, Kamis (17/07)..

Menurut Wabup, kehadiran gedung baru ini menjadi wujud komitmen PLN memperkuat layanan dan infrastruktur kelistrikan yang kian andal, cepat sertainklusif.

Ia menjelaskan gedung baru ULP Cikedung ini menghadirkan fasilitas modern dan representatif.

“Yang didesain untuk memberikan kenyamanan serta efisiensi dalam pelayanan kepada pelanggan,” ujar Wabup Syaefudin.

Beberapa fasilitas unggulan yang antara lain:

  • Ruang pelayanan pelanggan yang nyaman untuk pengajuan pasang baru, perubahan daya hingga multiguna.
  • Ruang tunggu anak/child care, ruang laktasi serta desain ramah difabel.
  • Ruang pelayanan teknik 24 jam yang siap menjaga keandalan pasokan listrik;
  • Fasilitas EV Charging Station untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat
  • Ruang tunggu yang nyaman dan modern

Fasilitas ini di harapkan pelayanan administratif maupun teknis dapat di lakukan secara lebih cepat, tepat dan ramah.

Beberapa waktu lalu, PLN Cikedung juga melaksanakan program Energize Pasang Baru untuk PT Food Packaging.

Program ini sebagai bagian dari komitmen PLN mendukung pertumbuhan usaha lokal dan industri di Kabupaten Indramayu.

“Ini bukti nyata bahwa infrastruktur kelistrikan yang kuat menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Wabup lalu mengapresiasi jajaran manajemen PLN ULP Cikedung, manajer wilayah, serta direksi PT PLN (Persero) atas upaya peningkatan layanan di daerah.

“Mari kita jaga fasilitas ini bersama dengan semangat gotong royong dan disiplin,” pungkasnya. ***

Kategori
Teknologi

Komitmen PLN Cirebon Perbaiki Layanan Listrik dan Digitalisasi di Kuningan

CIAYUMAJAKUNING.IDDiskominfo Kuningan menerima kunjungan dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon dalam rangka mempererat kerja sama di bidang kelistrikan dan komunikasi digital di kantor dinas, Selasa (20/03).

Dalam pertemuan itu, Manager PLN Cirebon Imam Ahmadi berkomitmen untuk mendukung program yang bermanfaat bagi warga Kabupaten Kuningan.

“Kerja sama ini bertujuan mempercepat akses masyarakat terhadap informasi kelistrikan dan meningkatkan efisiensi layanan publik,” terangnya.

Beberapa di antaranya yakni peningkatan layanan melalui aplikasi PLN Mobile, program sosial bersama Diskominfo dan koordinasi infrastruktur listrik.

Sementara itu, Kabid Infrastruktur Teknologi Diskominfo Kuningan Acep Tisna Sudrajat menyambut baik inisiatif PLN.

Menurutnya, kolaborasi antara Diskominfo dan PLN sangat penting terutama dalam mendukung transformasi digital di Kuningan.

“Ketersediaan listrik yang stabil dan infrastruktur komunikasi yang baik adalah faktor utama mewujudkan layanan publik yang modern dan efisien,” ujar Acep. ***

Kategori
Umum

PLN Siagakan ‘SPKLU Mobile’, Bisa Dipanggil di Mana Saja

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mudik Lebaran 2025 semakin ramah lingkungan dan bebas cemas bagi pemilik kendaraan listrik, PT PLN (Persero) menyiagakan 12 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Mobile yang siap dipanggil kapan saja oleh pemudik yang mengalami darurat kehabisan daya di tengah perjalanan.

Tak perlu panik jika baterai kendaraan hampir habis di tengah kemacetan panjang, SPKLU Mobile PLN siap datang ke lokasi pemudik hanya dengan satu panggilan telepon.

“SPKLU Mobile ini standby dan siap dipanggil kapan saja melalui layanan kami di nomor 08777 12 13 123,” ujar Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, dalam kunjungannya ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Jalur Mudik Kini Dilengkapi SPKLU Setiap 22 Kilometer

Selain layanan SPKLU Mobile, PLN juga memperkuat infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Kini, jarak antar-SPKLU di rest area hanya 22 kilometer, lebih rapat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 45 kilometer.

“Dulu jaraknya sekitar 45 kilometer, sekarang sudah kami rapatkan menjadi 22 kilometer agar lebih mudah dijangkau,” jelas Adi.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan antrean pengisian daya di SPKLU, terutama saat puncak arus mudik. Dengan peningkatan fasilitas ini, PLN optimistis pemudik kendaraan listrik dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman.

“Kami yakin antrean di SPKLU rest area nanti tidak akan panjang. Pengalaman dari tahun lalu membuat kami lebih siap dalam menghadapi lonjakan pengguna kendaraan listrik,” tambahnya.

Dengan adanya SPKLU Mobile, pemudik kendaraan listrik kini tak perlu khawatir terjebak di jalan dengan baterai kosong. Fasilitas ini juga semakin mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, menjadikan mudik Lebaran lebih hemat, ramah lingkungan, dan bebas emisi.

Jadi, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan listrik, cukup catat nomor layanan 087771213123.

Kategori
Umum

Hak Keadilan Masyarakat Dirampas Negara Warga Galagamba Gugat Pembangunan Sutet PLN

CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon menggugat bangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di desa setempat. Perkaranya kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan sudah sidang.

Usai melakukan sidang di PN Kabupaten Cirebon, Rabu (15/12/2021), warga Galagamba, Wahyu Mustofa warga yang terdampak langsung menjelaskan, jika diurut ke belakang, ada pertemuan pihak Kantor Rengganis yang di luar dari tata bicara atau tata acara daripada kompensasi itu sendiri yang menurut Undang-Undang.

“Disitu pihak Rengganis bersama PLN, memberikan ruang di dalam perumahan PLN dan menambahkan nilai kompensasi sekonyong-konyongnya dia cuma hanya satu juta,” kata Wahyu.

Menurutnya, ada tahapan yang salah yang dilakukan oleh pihak Rengganis dan PLN, pertama, yang menjadi gugatan warga itu. Yang kedua, nilainya berapa sih?

“Saya beli rumah dengan agunan sertifikat, dengan panjang cicilan 20 tahun dengan BTN. Lantas di situ sisi ekonominya sudah tidak ada, jadi tolong hargai kita, manusia ini punya hak asasi. Tolong dengar Presiden, tolong dengar Menteri ESDM, tolong dengar Bupati. Kalau mau sekarepnya sendiri menindas rakyat, jangan di Cirebon. Saya sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon merasa ditindas sama PLN,” paparnya.

Menurut Wahyu, kalau nanti PN tidak bisa mengindahkan permintaan warga, maka hak keadilan masyarakat telah dirampas sama negara.

“Keinginan masyarakat tutup, bongkar, pindah ke tempat yang lain. Jangan di atas rumah kami, kita punya hak, hak sehat, hak hukum. Geser yang jauh jangan di atas rumah kami, saya minta PLN, pindahkan tower berserta kabel-kabelnya. Kita tidak meminta kompensasi apapun, pindahkan itu hak atas tanah saya, itu hak atas rumah saya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Warga Galagamba, Medi menjelaskan, agenda di PN adalah sidang yang ketiga, kaitannya dengan mediasi. Karena di awal biasanya acara pemeriksaan para pihak kemudian pada saat sidang yang kedua, dinyatakan oleh majelis akan dibahas upaya mediasi.

“Nah hari ini itu adalah mediasi yang pertama, semua pihak hadir kecuali Kuwu Galagamba atau kepala desa. Itu belum hadir dengan alasan tidak diketahui seperti apa alasannya. Karena memang tidak ada keterangan apapun dari kepala desa,” jelas dia.

Di dalam mediasi tadi, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan hak prinsipal, warga sudah datang semuanya dan menyampaikan kaitannya dengan apa yang diinginkan pada persoalan SUTET di Galagamba.

“Yaitu pada persoalan kompensasi, bahwa kompensasi yang diberikan itu nominalnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Galagamba,” katanya.

Meskipun memang, aku dia, PLN melalui Kantor Rengganis dan rekanan itu sudah memberikan hitungan kaitannya dengan kompensasi yang diberikan kepada warga. Tetapi nominalnya, kalaupun kemudian memang bentuknya sudah dikonsinyasi oleh PN Sumber, tapi bagi warga nominal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Dan saya mewakili para warga Galagamba, secara tegas menyampaikan bahwa kompensasi yang harusnya diberikan oleh negara dalam hal ini adalah melalui PLN, itu harusnya disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucap Medi.

Bahwa rumus yang digunakan, lanjut dia, yakni sesuai dengan peraturan yang ada di peraturan ESDM. Tapi pada persoalan bagaimana cara menghitungnya ini yang menjadi masalah. Oleh karenanya, ini yang perlu pihaknya sampaikan kepada pihak PLN, Rengganis, Gubernur, Bupati, dan kepala desa untuk bisa berpikir ulang membicarakan kembali dengan warga kaitannya jumlah kompensasi yang layak sesuai dengan hitungan yang benar.

“Bukan hitungan berdasarkan versi daripada PLN, karena bagaimanapun SUTET ini akibatnya seumur hidup, bukan hanya satu dua bulan,” tutup dia.

Kategori
Umum

Nilai Ganti Rugi Pembangunan Sutet Tak Sesuai Warga Galagamba Lakukan Gugatan Hukum

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri soal pembangunan sutet oleh PLN, Rabu (17/11/2021). Warga terdampak dari pembangunan jaringan listrik bertegangan tinggi ini dinilai tidak berpihak pada warga soal nilai ganti rugi.

“Kedatangan kami disini untuk mengajukan perkara soal ganti kerugian dari PLN ke warga di Galagamba dari pembangunan sutet untuk jaringan indramayu-mandirancan,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Medivit saat diwawancarai dihalaman Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, sambung Bambang, terdapat konsinyasi pada tanggal 2 dan 6 september yang lalu di kantor Pengadilan Negeri soal besaran ganti kerugian terhadap warga yang terdampak. Namun konsinyasi pun tidak menemukan titik terang karena dari hasil besaran itu, masyarakat merasa nilai ganti rugi dari pembangunan sutet itu kurang berpihak pada warga.

Karena tidak berpihak pada warga maka pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum terhadap pihak PLN, jasa penilaian publik, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Kepala Desa Galagamba.

“Hari ini sidang perdana pemeriksaan identitas pada para pihak, seluruh pihak hadir terkecuali Kepala Desa dan PLN, nanti tanggal 8 desember mendatang akan dipanggil kembali untuk pihak PLN dan Kepala Desa,” ungkap Bambang.

Pihaknya berharap dari gugatan ini terkait bentuk kerugian bisa dibicarakan kembali terutama mengenai besaran karena efek dalam waktu panjang dari keberadaan sutet.

“Kami menginginkan adanya perubahan nilai ganti rugi karena saat ini dinilai relatif kecil mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 28 juta dan itu tidak sebanding dari resiko warga terdampak,” pungkas Bambang.

Kategori
Umum

Warga Galagamba Ancam Lakukan Class Action Kepada PLN, Ini Sebabnya !

CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga perumahan Syahputra menolak nilai kompensasi yang diberikan oleh PLN sebagai nilai ganti rugi atas pembangunan sutet sekitar perumahan tersebut yang berada di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Salah satu perwakilan warga, Syaripin menegaskan sejak awal warga menolak dari angka yang diajukan PLN karena dinilai tidak menerapkan salah satu pasal dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 tahun 2018.

“Warga sejak awal tidak menghambat pembangunan sutet hanya saja kompensasi harus sesuai aturan Kementerian,” kata dia saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon menghadiri konsinyasi dengan pihak PLN, Senin (30/8/2021).

Dikatakannya, perhitungan kompensasi menurut PLN luas tanah dan bangunan dikalikan 15 persen dikali Rp 1.000.000 yang ditafsirkan sebagai nilai harga tanah permeter dilokasi tersebut.

“Dari tim appraisal PLN angka kompensasi munculnya sebesar Rp 28 juta perumah dan warga pun menolak,” ucap dia.

Lebih lanjut Syaripin menjelaskan sesuai Permen disebutkan secara jelas jika penghitungan bagi kompensasi atas pembangunan sutet bagi warga yakni luas tanah dan luas bangunan dikali 15 persen lalu dikalikan dengan nilai luas lahan dan bangunan sesuai nilai pasar.

“Kita tidak menolak kok dengan adanya pembangunan sutet, tapi ya tolong efek dari sutet itu cukup beresiko bagi kesehatan jadi ya kompensasi harus mengikuti aturan yang ada,” tutur dia.

Sementara itu Kuasa Hukum warga, Supirman SH mengungkapkan konsinyasi ini merupakan pertemuan kedua yang diminta oleh pihak PLN kepada warga. Namun bilamana belum menemukan titik terang dalam pertemuan konsinyasi kedua ini pihaknya akan melakukan class action.

“Jangan sampai pembangunan sutet menyengsarakan warga, disitu ada 31 rumah warga yang ditinggali,” tutup dia.

Kategori
Umum

Semua Perusahaan Outsourcing PLN Diduga Akan Sunat THR Pekerjanya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional yang diperingati oleh seluruh serikat pekerja atau serikat buruh diseluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Diketahui dalam siaran persnya, KSPI menerjunkan 50.000 anggota yang tersebar di 200 kota/kabupaten diseluruh Indonesia dalam peringatan May Day dengan aksi turun kejalan.

Perayaan Hari Buruh Internasional itu juga dirayakan oleh para pekerja di sektor kelistrikan dan ambil bagian dalam memperingati hari buruh sedunia ini. Diketahui, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI (SPEE FSPMI) pun menyuarakan beberapa isu yang hangat berkembang di media sosial yang membuat resah para pekerja salah satunya adalah tentang berkurangnya nilai THR 2021 yang akan diterima. Diketahui nilai THR yang akan diberikan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada atau tidak penuh satu kali bulan upah.

Hal ini memicu reaksi keras dari Machbub selaku Ketua Serikat Pekerja disalah satu cucu perusahaan PLN yaitu PT. Haleyora Powerindo dan juga sebagai Sekjen FSPMI Cirebon Raya di sela-sela aksi May Day hari ini.

“Saya instruksikan untuk tetap menjaga kondusifitas dilingkungan kerja masing-masing sembari menunggu berapa besaran THR yang akan dikirim esok. Jangan ada hal hal yang dapat merugikan perusahaan” ujarnya kepada Ciayumajakuning.id, Minggu (2/5/2021).

Dirinya menegaskan jika ternyata perusahaan terbukti mengurangi nilai THR yang tidak sesuai dengan upah yang biasa tiap bulan diterima oleh para pekerja outsourcing, pihaknya akan lakukan langkah-langkah hukum.

Menurut Machbub yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Nasional Outsourcing PLN SPEE FSPMI menuturkan, dasar hukum dan mekanisme pemberian THR sudah diatur oleh Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

“Tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) bunyinya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” kata Machbub.

Bahkan bukan hanya pada peraturan tersebut, sambung Machbub, dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

“Maka atas dasar hukum yang telah diuraikan baik anak perusahaan maupun vendor-vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2021 yang mengacu pada PERDIR PLN NO. 0219 hanya sebatas Upah Minumum Kota/Kabupaten ditambah Tunjangan Masa Kerja (TMK) adalah hal yang salah dan keliru. Dalam Perdir tersebut ada dua komponen upah yang termasuk Tunjangan Tetap yang setiap bulan diterima pekerja yang akan hilang yaitu Tunjangan Kompetensi dan Delta, komponen tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan THR sehingga nilai THR menjadi tidak sama dengan nilai upah yang biasa tiap bulan diterima,” ucap Machbub.

Bilamana sumber kegaduhan tentang pembayaran THR yang tidak penuh satu bulan ini bersumber dari masing-masing vendor, dikatakan dia, maka pihak PLN harus bertindak tegas kepada vendor nakal tersebut. Namun sebaliknya apabila sumber kegaduhan ini dari pihak PT. PLN melalui PERDIR No. 0219 maka Perdir tersebut cacat hukum karena tidak berpedoman pada peraturan diatasnya baik PP 78 tahun 2015, Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun SE Menaker Tahun 2021.

“Perusahaan Plat Merah harus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya dalam perhitungan THR tahun 2021. Kami sudah diperas oleh isi UU Cipta Kerja dan Turunannya, masa THR mau ikut-ikutan dikurangi juga. Sekali lagi kalau memang pengurangan THR ini benar-benar terjadi, kami akan mengambil upaya-upaya hukum lainya dan melaporkan hal ini ke Kementrian BUMN serta Kementrian Ketenagakerjaan,” tutup dia

Kategori
Ekbis Umum

Tarif Listrik PLN Tak Jadi Naik

Ciayumajakuning.ID – Kabar melegakan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mulai periode 1 April–30 Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dilansir indonesia.go.id, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi. Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.

Pada periode triwulan II November 2020–Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27/USD, ICP sebesar USD47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan HPB sebesar Rp762,84/kg. Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Dijelaskan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Adapun pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Seluruh golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang memakai listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengeluaran untuk tagihan listrik merupakan salah satu komponen terbesar dari rumah tangga maupun bisnis. Setidaknya sampai Juni mendatang, jika cerdas memanfaatkan daya listrik, tagihan PLN urung membengkak.

Kategori
Ekbis

Ini Ketentuan Baru Listrik Subsidi Tahun 2021

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah masih memberikan bantuan dan stimulus bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga dan bisnis UMKM pada tahun ini. Total alokasi anggaran untuk bantuan keringanan tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp4,57 triliun.

Dilansir dari Indonesia.go.id bantuan yang diberikan Januari-Maret 2021 itu akan diberikan tiap bulannya. Meski demikian, mulai Februari ini ada ketentuan baru dan berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah mengubah ketentuan bantuan keringanan bayar untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.

Pembatasan Waktu Subsidi

Mulai tahun ini, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA. Sebelumnya, pada 2020, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan. Sedangkan pelanggan R1 900 VA mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh). Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.

Apabila pelanggan melewati batasan 720 jam tersebut akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.

Adapun, ketentuan lainnya yang berubah pada 2021 adalah pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon. Hal itu berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA. Penghematan konsumsi listrik 50 persen akan didapatkan pelanggan secara otomatis saat pembelian.

Pada tahun lalu, pelanggan bisa mendapatkan token gratis/diskon sebelum membeli token. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.

Dari hasil kajian pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perlunya secara teknis PLN membuat batasan maksimal pemakaian daya listrik supaya lebih tepat sasaran. Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen tagihan listrik. Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.

Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Lantas bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan diskon tagihan listrik dari PLN? Ada beberapa cara. Pertama, bagi pelanggan pascabayar, diskon biaya listrik akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing. Sedangkan, bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, bisa mendapatkan diskon melalui tiga pilihan akses yang disediakan PLN, yakni laman resmi PLN, aplikasi WhatsApp, dan aplikasi PLN Mobile lewat telepon genggam.

Berikut ini cara mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui laman PLN:

– Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu ‘Stimulus Covid-19’ (token gratis/diskon);

– Silakan masukkan identitas diri (ID) pelanggan/nomor meteran;

– Setelah itu nilai token gratis/diskon akan ditampilkan di layar;

– Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang       sesuai dengan ID Pelanggan.

Bagaimana mendapatkan token listrik melalui layanan WhatsApp, dengan cara berikut:

 

– Buka aplikasi WhatsApp;

– Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya   memasukkan ID pelanggan;

– Kemudian token gratis/diskon akan muncul;

 

Selain itu, token stimulus juga bisa didapatkan melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:

– Buka aplikasi PLN Mobile;

– Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian info dan promo;

– Memasukkan ID pelanggan/nomor meteran;

– Token gratis/diskon akan muncul;

– Pelanggan tinggal memasukkan token gratis/diskon tersebut ke   meteran   yang sesuai dengan ID pelanggan.