Connect with us

    Umum

    PNS Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang Jadi Tersangka Tak Bisa Diberhentikan

    Published

    on

    Dinas Ketahanan Pangan

    Ciayumajakuning.ID – Terkait penetapan D selaku Kasi Cadangan Pangan dan M selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon sebagai tersangka penjualan gabah kepada pihak swasta oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bambang S meresponnya.

    Dia mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan sehingga tidak dapat diberhentikan sementara.

    “Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, memang kalo PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan gak bisa diberhentikan sementara,” kata Bambang di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (10/03/2021).

    Lanjut dia, lain cerita bilamana adanya PNS yang ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Maka PNS tersebut dapat dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS.

    “Yang jadi tersangka terus ditahan, itu baru bisa diberhentikan sementara dan sebaliknya kalo tidak ditahan ya tidak bisa diberhentikan sementara,” ucap Bambang.

    Advertisement

    Pasca dua PNS di Dinas Ketahanan Pangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sambung Bambang, saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Setelah Kejaksaan mengumumkan dua PNS itu jadi tersangka ya kami menghormati proses hukumnya,” ujar Bambang.

    Ketika ditanya apakah adanya bantuan hukum, dirinya menegaskan tidak dapat memberikan bantuan hukum. Hal itu karena sesuai dengan KUHAP dijelaskan jika tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum.

    “Sesuai pasal 54 KUHAP, penasehat hukum yang di maksud advokat dan advokat tidak diperbolehkan berstatus PNS,” tutup Bambang.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend