Connect with us

    Umum

    Bapemperda DPRD Kota Cirebon Evaluasi 14 Raperda dalam Propemperda 2024

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon M Noupel mengatakan sebanyak 14 raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024, yang terdiri dari 10 usulan dari eksekutif dan sisanya dari legislatif.

    “Dari 14 raperda itu sudah delapan raperda selesai di bahas dan di tetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD,” katanya.

    Noupel menyampaikan hal itu saat rapat evaluasi prompemperda 2024 bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (23/10).

    Delapan raperda itu yakni raperda Perlindungan Anak, raperda Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon.

    Raperda Penanggulangan Bencana, raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 serta raperda Perubahan APBD 2024.

    Advertisement

    Kemudian raperda RTRW Kota Cirebon 2022-2042 dan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

    “Empat raperda usulan legislatif sudah di ambil keputusan di rapat paripurna begitu juga empat raperda usulan eksekutif,” ucap Noupel usai rapat.

    Sementara selebihnya sebagian raperda masih dalam pembahasan dan ada dua raperda di tarik.

    Ia menambahkan Bapemperda DPRD meminta kepada Pemkot Cirebon untuk menarik salah satu raperda.

    Yakni raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon.

    Advertisement

    Pasalnya pembahasan raperda itu di tingkat Pansus DPRD sudah selesai dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan.

    Sehingga Bamperda meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut raperda tersebut.

    “Mungkin bisa di lanjutkan di tahun depan karena tinggal inventarisasi aset saja,” kata Noupel.

    Raperda yang juga ditarik dari Propemperda 2024 adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota.

    Karena raperda tersebut harus menunggu di terbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang RTRW tahun 2022-2042.

    Advertisement

    “Raperda RTRW 2022-2042 sudah di bahas di rapat paripurna akan tetapi tidak mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi,” tuturnya.

    Sehingga sesuai regulasi, raperda itu di ambil alih kementerian untuk di sahkan.

    Menurut anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon Imam Yahya seharusnya tiga bulan sejak 7 Maret 2024 peraturan menteri tentang RTRW sudah di keluarkan.

    Pasalanya pada tanggal 7 Maret 2024 telah di lakukan rapat persetujuan Raperda RTRW dalam rapat paripurna.

    “Selanjutnya raperda RTRW akan di bahas kembali atau menunggu keputusan kami akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend