Connect with us

Umum

HMI Indramayu Minta Koruptor Bansos PKH Ditindak Tegas

Published

on

HMI Indramayu

Ciayumajakuning.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang  Indramayu meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menindak tegas adanya oknum yang melakukan tindakan korupsi. Terutama HMI Indramayu menyoroti penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) gagasan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Ketua HMI Indramayu Ibrahim menjelaskan, HMI Indramayu berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Bansos PKH yang disalurkan pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap 3 bulan sekali.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menemukan aduan dari masyarakat bahwa dana Bansos  yang diperuntukan setiap KPM Program PKH diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dugaan  tersebut, mencuat setelah beberapa Keluarga Penerima manfaat (KPM) tidak menerima uang program Bansos PKH yang biasanya disalurkan melalui rekeningnya.

“Cukup banyaknya laporan keluhan warga KPM yang uangnya diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Praktek penyaluran bantuan program PKH yang disalurkan 3 bulan sekali dan seharusnya diambil langsung oleh pemilik kartu tapi pada kenyataanya ada oknum yang mengambil bantuan tanpa sepengetahuan penerima dan pendamping PKH,” jelasnya di Indramayu, Rabu (19/5/2021).

Ibrahim menyebutkan, laporan adanya korupsi  dipicu ketika pemilik kartu mengumpulkan secara kolektif  kepada salah satu aparat desa untuk penggesakan pencairan bantuan BPNT. Namun,  setelahnya kartu tidak dikembalikan lagi ke pemilik masing-masing sehingga muncul dugaan praktek korupsi oleh oknum tertentu.

Advertisement

Syarif  Muhammad Warga Desa Kiajaran Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu sekaligus  Ketua RT 08 dan penggiat sosial desa tersebut, membenarkan keresahan sejumlah KPM yang merasa uangnya diambil oleh oknum tertentu. Hal tersebut, diketahui oleh korban setelah mencetak salinan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu, Suadang Rifai Selaku Pendamping PKH Desa Kiajaran Kulon Tidak mengetahui kejadian penarikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengutuk tentang pristiwa kejadian tersebut agar tidak terulang kembali.

Ibrahim berharap, setidaknya  tujuan dari Program PKH  selain untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan menciptakan perubahan perilaku serta kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial harus terwujud dan perlu adanya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah lebih intens.

Artinya, berdasarkan data Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar Rp 28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun, yaitu bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan bulan April Rp 6,53 triliun. Sehingga dengan data tersebut, jangan sampai ikhtiar baik dari pemerintah pusat untuk meringankan beban keluarga miskin ini dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adapun persoalan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, penggunaan KKS  wajib  dipegang oleh warga penerima PKH dan jangan sampai terjadi kelengahan penyaluran dana PKH tidak sampai ke tangan KPM.

Advertisement

“Sudah jelas oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua HMI Indramayu. (WJ/MC.Indramayu)

Continue Reading

Yang Lagi Trend