Connect with us

Umum

Kemenag Ajak PCNU Cirebon Jadi Penyelia dan Lembaga Pemeriksa Halal

Published

on

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengajak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPJPH Kemenag RI, Sukoco, seusai penandatanganan kerjasama antara BPJPH dan PCNU pada Selasa (17/12) di kantor PCNU Kabupaten Cirebon.

Menurut Sukoco, sejak 17 Oktober lalu sertifikasi halal bukan lagi wewenang MUI, melainkan jadi wewenang BPJPH Kemenag RI. Untuk mendukung proses tersebut, Sukoco mengajak PCNU Kabupaten Cirebon untuk bisa ikut terlibat didalamnya.

“PCNU Cirebon bisa menjadi penyelia halal atau Lembaga Pemeriksa Halal. Hal tersebut tergantung dari kesiapan dan sarana yang dimiliki oleh PCNU Cirebon,” kata Sukoco.

Jika memungkinkan, nantinya PCNU Kabupaten Cirebon akan membantu BPJH dalam beberapa hal seperti menjadi penyelia halal dqn membantu masyarakat membuat produk halal.

Advertisement

Sedangkan jika menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), maka PCNU Cirebon akan membantu dalam pemeriksaan produk yang mengajukan sertifikasi halal.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi menuturkan, pihaknya siap untuk menjadi penyelia maupun lembaga pemeriksa halal.

Menurut Aziz, sertifikasi halal untuk saat dirasa sangat penting. Karena dengan adanya sertifikasi tersebut, bisa dijadikan kompetisi untuk produk lainnya yang belum tersertifikasi.

Aziz juga menambahkan, dirinya juga membuka selebar-lebarnya kepada warga NU Cirebon yang mau bergabung dalam lembaga ini.

Ia sangat yakin, banyak sekali potensi yang dimiliki oleh warga NU Cirebon, untuk.bisa bergabung dalam lembaga yang akan dibentuk ini.

Advertisement

“Silakan yang mau bergabung, asal memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” tandas Aziz.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend