Tol Cikopo – Palimanan bakal memiliki tarif baru yang telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol dan akan mulai berlaku pada 3 Januari 2020 nanti mulai pukul 00.00 WIB.
PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo – Palimanan merilis, tarif baru telah disesuaikan berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4.93%.
Untuk tarif tol terjauh dari Cikopo menuju Palimanan, untuk Golongan I naik dari Rp 102.000 menjadi Rp 107.500, Golongan II naik dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000. Sedangkan untuk Golongn III turun dari Rp 204.000 menjadi Rp 177.000, Golongan IV dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000 dan Golongan V dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000.
Selain menyesuaikan tarif baru, Tol Cipali juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ada 8 indikator SPM yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat pelayanan.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis mengatakan, PT LMS senantiasa meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.
“BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Firdaus.
PT LMS juga telah memasang wire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 km guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.
“Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan,” pungkasnya.